Surabaya, Jatimmandiri.id – Ratusan karyawan PT Pelindo Regional III mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjelang pembacaan vonis perkara dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (14/8/2026).
Pantauan di lokasi, para karyawan datang secara bergelombang sejak pukul 09.00 WIB. Sebagian datang menggunakan kendaraan pribadi, sementara lainnya berangkat secara berkelompok dengan menumpangi bus.
Mengenakan atasan berwarna putih, massa memadati ruang sidang Cakra tempat persidangan digelar.
Jumlah mereka bahkan membuat sebagian karyawan harus berdiri di luar ruang sidang.
Kehadiran ratusan karyawan tersebut untuk memberikan dukungan moril kepada tiga terdakwa yang merupakan pejabat PT Pelindo Regional III.
Ketiganya yakni, Ardhy Wahyu Basuki, mantan Regional Head 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik, dan Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.
“Kami hadir untuk memberikan dukungan moril kepada para terdakwa,” ujar Rudi, salah seorang karyawan Pelindo di lokasi.
Menurut dia, dukungan tersebut diberikan karena ketiga terdakwa dikenal memiliki reputasi baik di lingkungan kerja. Mereka juga dinilai menjadi panutan bagi sejumlah karyawan.
“Beliau-beliau ini orangnya baik. Bahkan mereka juga jadi panutan kami,” katanya yang diamini sejumlah rekannya.
Perkara dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tersebut melibatkan enam terdakwa dari unsur Pelindo dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Perkara mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 1 April 2026. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tiga pejabat Pelindo Regional III tersebut diduga melakukan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tanpa dasar penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.
JPU juga mendalilkan kegiatan pengerukan dilakukan tanpa addendum perjanjian konsesi dan tanpa melibatkan KSOP Utama sesuai ketentuan.
Selain itu, pengerjaan disebut tetap berlangsung meski belum memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Dalam dakwaan, penunjukan langsung kepada APBS juga menjadi sorotan.
Perusahaan tersebut disebut tidak memiliki kapal keruk, tetapi tetap ditunjuk dengan alasan sebagai perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dalam lingkungan Pelindo Group.
Pekerjaan pengerukan kemudian disebut dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional.
JPU menilai pengalihan tersebut menyimpang dari mekanisme yang seharusnya diterapkan dalam pengadaan pekerjaan.
Jaksa juga menyoroti penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp200,5 miliar.
Hendiek dan Erna disebut menyusun nilai tersebut berdasarkan satu sumber tanpa melibatkan konsultan maupun perhitungan teknis yang memadai.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp83,2 miliar berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik dan auditor Kejati Jatim.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sejumlah regulasi yang disebut dalam dakwaan antara lain Undang-Undang Pelayaran, PP Nomor 31 Tahun 2021, Permenhub Nomor PM 48 Tahun 2021 tentang Konsesi Pelabuhan, Permen BUMN Nomor PER-08/2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa BUMN, serta pedoman pengadaan internal Pelindo.
Sebelumnya, tim penasihat hukum ketiga terdakwa telah membantah dakwaan dan tuntutan jaksa.
Dalam nota pembelaan, kuasa hukum menyatakan pekerjaan pengerukan merupakan kegiatan nyata yang dilakukan untuk mengatasi pendangkalan akibat sedimentasi dan menjamin keselamatan pelayaran.
Penasihat hukum juga membantah adanya keuntungan pribadi yang diterima ketiga terdakwa serta mempersoalkan perhitungan kerugian negara sebesar Rp83,2 miliar.












