Surabaya,Jatimmandiri.id – Rangkaian aliran uang puluhan miliar rupiah mengantarkan Wawan Purdianto alias Cebol ke kursi terdakwa Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika, Wawan dituntut 10 tahun penjara, Selasa (11/8/2026).
Selain hukuman badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusup juga menuntut Wawan membayar denda Rp5 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa dituntut menjalani pidana pengganti selama 410 hari.
Dalam amar tuntutannya, JPU Yusup menyatakan perbuatan Wawan telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan yang didakwakan.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Wawan Purdianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Yusup.
JPU juga memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.
“Yang memberatkan karena terdakwa telah menikmati uang hasil TPPU. Sebelumnya terdakwa juga pernah dihukum pidana,” ujar JPU.
Perkara tersebut bermula sekitar 2022 ketika Wawan disebut bertemu dengan Andi Reza alias Pak Oen, yang hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pertemuan itu, keduanya membicarakan bisnis yang dijalankan Andi Reza.
Dalam dakwaan, Andi Reza kemudian meminta Wawan membuat sejumlah rekening bank menggunakan nama orang lain.
Rekening tersebut digunakan untuk menampung dana yang disebut berasal dari bisnis kayu serta mentransfer uang kepada pihak tertentu sesuai perintah Andi Reza.
Wawan kemudian meminta Dewi Warianti Lilik Rosita untuk membuat sejumlah rekening atas nama orang lain.
Buku tabungan, kartu ATM, dan fasilitas perbankan tersebut selanjutnya berada dalam penguasaan Wawan.
Jaksa menyebut terdapat 17 rekening atas nama berbagai pihak yang berada dalam penguasaan atau kendali Wawan.
Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, serta mengelola aliran dana.
Berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total dana yang mengalir melalui 17 rekening tersebut mencapai Rp41.696.468.538.
Dana itu berasal dari sejumlah rekening atas nama Hariyanto, Riski Abdul Khodri, Arief Wintardi, Annis Widyawati, Joko Purnomo, Masayu Nilasari, Muhammad Rizki, Waras Suprianto, Widodo, Yunia Purwati, Widiyanti, Sukamat, Nurdianto, Muhammad Hanif Alvianto, serta Suryani Priana.
Aliran uang tersebut kemudian dipindahkan dan dikelola melalui rekening-rekening lain.
Dalam dakwaan, sebagian dana juga disebut masuk ke rekening yang dikuasai Wulan Marita Anggara Wati, terdakwa perkara narkotika yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Jaksa menilai pengelolaan rekening dan perpindahan dana tersebut dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Aliran dana yang besar tersebut kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset.
Salah satunya berupa sebidang tanah beserta sertifikat hak milik di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, senilai Rp 215 juta.
Selain tanah, Wawan juga disebut membeli satu unit Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi L 1306 AEO.
Kendaraan tersebut dibeli secara kredit dengan uang muka Rp75,3 juta. Adapun cicilannya mencapai Rp6,75 juta per bulan selama lima tahun.
Tak hanya itu, Wawan juga didakwa membeli enam batang perak. Total pembayaran perak tersebut mencapai Rp44 juta dan dilakukan melalui rekening atas nama Verlyn Chintia Dewi.
Rangkaian transaksi tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara TPPU yang didakwakan kepada Wawan.
Jaksa menilai penggunaan sejumlah rekening dan pembelian aset tersebut berkaitan dengan upaya menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.












