Mojokerto, Jatimmandiri.id – Perkumpulan Posko Ijo melayangkan Somasi I kepada produsen kertas PT Mega Surya Eratama (MSE) menyusul ditemukannya dua saluran pembuangan air limbah yang diduga berada di luar titik penaatan (outfall) resmi.
Saluran pembuangan yang mengarah langsung ke Kali Porong tersebut kini telah disegel oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Melalui surat somasi bernomor 081/SI/PI/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026, Posko Ijo memberikan tenggat waktu tujuh hari kalender kepada manajemen perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Jasem, Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto tersebut untuk memberikan klarifikasi tertulis, membuka dokumen lingkungan, serta membuka ruang audiensi.
Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, menegaskan bahwa somasi ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Ditemukannya dua saluran pembuangan air limbah di luar titik penaatan resmi yang diduga dibuang langsung ke Kali Porong merupakan persoalan serius. Publik berhak mengetahui fungsi saluran tersebut dan apakah seluruh aliran limbah telah melalui mekanisme pengolahan sebagaimana diwajibkan,” tegas Rulli saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).
Selain penyegelan oleh PPLH, petugas pengawas lingkungan hidup bersama instansi terkait telah mengambil sampel air limbah dan limbah padat dari sejumlah titik untuk pengujian laboratorium.
Posko Ijo mendesak agar hasil analisis laboratorium, termasuk parameter kunci seperti BOD5, COD, TSS, dan pH, dibuka secara transparan kepada publik.
Posko Ijo juga menuntut perusahaan membeberkan dokumen teknis seperti Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis Air Limbah, serta Surat Kelayakan Operasional (SLO).
Perusahaan diminta menjelaskan asal-usul aliran, debit, hingga kepastian apakah kedua saluran tersebut pernah difungsikan sebagai jalur pembuangan pintas (bypass).
“Status baku mutu lingkungan bukanlah izin gratis untuk membebani sungai. Kali Porong memiliki fungsi vital dan daya dukung lingkungan yang terbatas. Karena itu, setiap saluran pembuangan harus jelas status hukumnya, titik penaatannya, serta kualitas limbah yang dialirkan,” kata Rulli.
Langkah tegas ini diambil mengingat PT MSE disebut memiliki riwayat sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah.
Rekam jejak tersebut dinilai memperkuat urgensi pengawasan, meski pembuktian dugaan pelanggaran terbaru tetap harus didasarkan pada pemeriksaan teknis dan bukti laboratorium.
“Kami tidak ingin persoalan lingkungan berhenti pada penyegelan atau pemberian sanksi administratif. Yang dibutuhkan publik adalah kepastian, dari mana limbah berasal, melalui saluran mana dibuang, bagaimana kualitasnya, dan apakah seluruh proses sesuai dengan dokumen lingkungan perusahaan,” ujar Rulli.
Jika dalam batas waktu tujuh hari perusahaan tidak memberikan jawaban substantif atau menolak membuka data tanpa dasar hukum yang sah, Posko Ijo menyatakan siap mengambil langkah advokasi lanjutan.
Pilihan tersebut mencakup gugatan perdata lingkungan melalui mekanisme legal standing organisasi hingga mendorong penegakan hukum pidana lingkungan.
Surat somasi ini juga telah ditembuskan ke sejumlah instansi kunci, antara lain Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI, Ditjen Gakkum KLH, Balai Gakkum LHK Jawa-Bali-Nusa Tenggara, Gubernur Jawa Timur, Bupati Mojokerto, DLH Provinsi dan Kabupaten, serta BBWS Brantas.












