Hukrim

Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Bangkalan, Dua Pengedar Ditangkap

×

Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Bangkalan, Dua Pengedar Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, bersama timnya.
Example 468x60

Gresik, Jatimmandiri.id –  Peredaran narkotika jaringan antarkota di Kabupaten Gresik kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menangkap dua pria yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu dengan pasokan barang berasal dari Bangkalan, Madura.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya transaksi narkotika di wilayah Gresik bagian selatan. Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kedua tersangka berinisial DE (26) dan MY (25) diamankan saat berada di area parkir sebuah minimarket di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Salah satu tersangka, MY, diketahui merupakan tenaga outsourcing di Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas memastikan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari aduan serta informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di wilayah Gresik bagian selatan. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujar AKP Ahmad Yani, Rabu (5/8/2026).

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka dan rumah salah satu pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, satu unit sepeda motor, alat hisap (bong), timbangan digital, serta plastik klip yang digunakan untuk mengemas sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari pemasok berinisial BW yang berdomisili di Kabupaten Bangkalan, Madura.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial BW yang berdomisili di wilayah Bangkalan, kata Ahmad Yani.

Baca Juga  Polisi Gadungan Tipu Pacar

Polisi mengungkap, awalnya para pelaku membeli satu gram sabu yang kemudian dipecah menjadi sembilan paket kecil untuk dijual kembali. Saat penangkapan dilakukan, sebagian besar barang sudah laku terjual melalui transaksi langsung kepada sejumlah pembeli, sehingga hanya tersisa dua paket yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Selain diperjualbelikan demi memperoleh keuntungan, sebagian sabu tersebut juga dikonsumsi sendiri oleh para pelaku. Polisi mengategorikan keduanya sebagai pengedar skala kecil yang beroperasi secara independen.

Kini DE dan MY ditahan di Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Polres Gresik juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus tersebut. Kepolisian mengimbau warga untuk terus melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 sebagai bagian dari upaya mewujudkan Gresik yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

SURABAYA, Jatim Mandiri Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya resmi menerapkan persidangan elektronik (E-Sidang) untuk seluruh perkara pidana sejak 1 Agustus 2026….