Intisari Berita:
Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi, mengapresiasi langkah Pemprov Jatim yang mempertahankan tarif PKB dan BBNKB pada 2026 tanpa adanya kenaikan.
Guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Komisi C mendorong optimalisasi pajak air permukaan, pajak mineral non-logam/batuan, hingga peningkatan dividen BUMD.
Adam meminta Bapenda meningkatkan kualitas layanan masyarakat lewat perluasan Samsat Keliling dan kanal pembayaran digital (e-channel) untuk mencegah kebocoran penerimaan.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tidak menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Tahun Anggaran 2026 mendapat sambutan positif dari legislatif.
Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur, Adam Rusydi, menilai kebijakan tersebut menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap kondisi perekonomian warga sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan fiskal.
“Kami tentu mengapresiasi kebijakan tidak adanya kenaikan PKB dan BBNKB pada 2026. Artinya, Gubernur Jawa Timur telah memahami kondisi psikologis masyarakat, khususnya terkait kemampuan ekonomi masyarakat pada tahun ini,” ujar Adam Rusydi, Rabu (5/8/2026).
Genjot PAD via Dividen BUMD dan Pajak Air Permukaan
Politisi yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo ini menegaskan bahwa strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh melulu dibebankan secara langsung kepada masyarakat luas.
Menurut Adam, Komisi C bersama Pemprov Jatim telah memetakan sejumlah opsi penerimaan daerah lain yang dinilai potensial untuk diperkuat:
-
Pajak Air Permukaan (PAP): Peningkatan pengawasan dan pemanfaatan pajak penggunaan air permukaan industri.
-
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): Mengoptimalkan potensi retribusi sektor tambang dan galian.
-
Dividen BUMD: Mendorong Badan Usaha Milik Daerah milik Pemprov Jatim untuk meningkatkan kinerja bisnis demi menyetor kontribusi dividen yang lebih besar ke APBD.
Perluas Samsat Keliling dan Digitalisasi E-Channel
Guna mengimbangi kesadaran warga yang taat pajak, Adam mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi maupun kabupaten/kota untuk terus membenahi kualitas pelayanan teknis di lapangan agar tidak berbelit-belit.
Adam mendorong percepatan perluasan jangkauan Samsat Keliling hingga tingkat desa/kecamatan serta optimalisasi platform pembayaran digital (e-channel).
“Masyarakat yang berupaya membayar pajak jangan sampai dipersulit prosedur. Kami berharap sosialisasi Samsat Keliling dan e-channel diperluas. Dengan digitalisasi yang makin baik, potensi kebocoran penerimaan dapat diminimalkan sekaligus mempermudah masyarakat,” pungkasnya.












