Jatim

Bahayakan Nyawa, Polres Mojokerto Larang Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya

Penulis: Ayu SukmaEditor: Alif Bintang
×

Bahayakan Nyawa, Polres Mojokerto Larang Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini
Polres Mojokerto melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Example 468x60

Mojokerto, Jatimmandiri.id – Polres Mojokerto secara tegas melarang keras masyarakat mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Langkah represif-preventif ini diambil menyusul maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan umum yang memicu tingginya risiko fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kapolres Mojokerto melalui Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Bernardus Bagas Simarmata, menegaskan bahwa secara teknis sepeda listrik hanya dirancang untuk mobilisasi di kawasan terbatas, bukan untuk bersaing di tengah padatnya arus kendaraan bermotor.

“Penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di tempat-tempat yang aman dan terlokalisasi seperti di kawasan perumahan atau pemukiman, area taman, tempat wisata, kawasan kampus atau lingkungan tertutup, dan jalur khusus sepeda jika tersedia,” terang Bagas, Rabu (5/8/2026).

Larangan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Yakni, merujuk pada Pasal 106 ayat (9) serta ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan pada Pasal 48 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Polisi tidak ragu memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang nekat melanggar.

“Bagi pelanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksima 500 ribu rupiah,” tegas Bagas.

Polres Mojokerto merinci empat alasan krusial mengapa pengoperasian sepeda listrik di jalan umum sangat mengancam keselamatan

Pertama, laju kendaraan yang cenderung lambat membuat pengendaranya rentan kehilangan kendali saat berinteraksi langsung dengan arus kendaraan cepat.

Kedua, tidak dilengkapi sistem pengereman Anti-lock Braking System (ABS), penerangan standar yang memadai, maupun kaca spion.

Lalu, ukuran dan posisi sepeda listrik sangat rentan tertabrak oleh kendaraan roda dua maupun roda empat lainnya.

Faktor keempat, jika terjadi kecelakaan, pengendara berisiko sangat tinggi mengalami cedera berat pada kepala dan organ vital, bahkan hingga mengakibatkan kematian.

Baca Juga  Jelang Muktamar NU ke-35, Korlantas Polri Perkuat Pengamanan Lalu Lintas di Jombang

Karenanya, kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan dalam bertransportasi.

“Utamakan keselamatan sebagai kebutuhan utama, bukan sekadar pilihan. Jangan sampai kelalaian hari ini mendatangkan penyesalan di kemudian hari,” pungkas Bagas.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *