Nganjuk, Jatimmandiri.id – Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dipadati ratusan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Nganjuk pada Selasa (4/8/2026).
Kedatangan massa dalam aksi damai tersebut dipicu oleh rasa kecewa mendalam atas vonis pengadilan yang dinilai bervariasi dan terlalu ringan terhadap 18 terdakwa kasus pengeroyokan hingga tewas di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret.
Peristiwa tragis yang terjadi pada 24 Juni 2026 itu merenggut nyawa MK, anggota PSHT asal Macanan, Loceret.
Dalam perkara ini, sebanyak 29 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, 18 di antaranya merupakan anak di bawah umur yang baru saja dijatuhi vonis bervariasi, mulai dari 9 bulan hingga 2 tahun 10 bulan penjara.
Koordinator aksi damai PSHT Nganjuk, Aksanul Huda, menegaskan kekecewaan organisasinya atas putusan majelis hakim yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan.
“Kami menilai vonis yang berbeda-beda dan terhitung ringan ini mencederai rasa keadilan. Nyawa satu orang tidak sebanding dengan hukuman beberapa tahun saja. Kami minta kasus ini dikawal sampai tuntas, tersangka dewasa yang masih dalam proses agar dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” tegas Aksanul.
Ia menambahkan, pihak PSHT tetap menaruh hormat pada koridor hukum yang berlaku, namun menuntut penegakan hukum yang berimbang.
“Kami tetap taat hukum, namun keadilan harus terasa. Jangan karena status masih di bawah umur, pelaku utama dan peran kunci mendapat perlindungan yang berlebihan,” tambahnya.
Menanggapi disparitas putusan terhadap 18 terdakwa anak tersebut, Pakar Hukum Pidana Teguh Ariyanto SH MH memberikan pandangannya secara terpisah.
Ia menerangkan bahwa secara yuridis, perbedaan hukuman memang dapat dipengaruhi oleh perbedaan peran tiap terdakwa.
“Secara yuridis, perbedaan hukuman 2 tahun 10 bulan tidak sebanding dan terdakwa memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda. Ada yang memukul langsung, ada yang hanya menutup jalan, ada yang melempar tapi tidak mengenai korban. Namun, patut dipertanyakan apakah pertimbangan hakim sudah memadai terkait dampak perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia. 2 tahun 10 bulan itu jelas tidak sebanding,” ungkap Teguh.
Teguh juga mengingatkan bahwa penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengedepankan asas pembinaan seharusnya tidak mengabaikan rasa keadilan bagi pihak korban.
“Keseimbangan antara perlindungan anak dan keadilan bagi korban harus dijaga. Jika pihak keluarga korban dan masyarakat luas merasa keberatan, upaya hukum seperti banding masih terbuka untuk diperjuangkan,” ujarnya.
Merespons gelombang aspirasi tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Kukuh, menegaskan bahwa pihaknya memahami keresahan yang dirasakan oleh massa PSHT.
Menurutnya, penetapan tuntutan dan putusan murni didasarkan pada fakta persidangan terkait peran masing-masing errdakwa.
“Perbedaan tuntutan dan putusan didasarkan pada tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa yang terungkap di persidangan. Namun, kami tetap mengawal perkara ini, termasuk berkas tersangka dewasa yang sedang dalam proses penyelesaian. Segala sesuatu akan kami laksanakan sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kukuh.
Aksi damai tersebut berakhir dengan tertib di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.
Massa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan hukum kasus pengeroyokan Loceret, khususnya untuk berkas tersangka dewasa, agar berjalan secara adil dan transparan.












