Surabaya, Jatimmandiri.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap dilanjutkan pada Juni 2026.
Namun, terdapat penyesuaian jadwal pelaksanaan. Jika sebelumnya WFH diterapkan setiap hari Rabu, mulai Juni 2026 kebijakan tersebut dialihkan menjadi setiap hari Jumat. Perubahan ini merupakan hasil evaluasi terhadap penerapan WFH yang telah berlangsung sejak awal April 2026.
Khofifah menjelaskan, penerapan WFH dilakukan secara terbatas dan terukur dengan mempertimbangkan jumlah pegawai yang bekerja dari rumah setiap Jumat. Kebijakan ini juga diselaraskan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri yang mendorong pelaksanaan WFH secara nasional pada hari yang sama.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat evaluasi yang digelar di Surabaya, Sabtu (30/5), dan dihadiri sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemprov Jatim, termasuk Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak dan Sekretaris Daerah Adhy Karyono.
Menurut Khofifah, perubahan jadwal ini bertujuan untuk menyinkronkan kebijakan daerah dengan pemerintah pusat agar implementasinya berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.
“Mulai Juni, WFH dilaksanakan setiap Jumat,” tegasnya.
Kebijakan WFH di Pemprov Jatim sendiri telah diberlakukan sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Meski demikian, tidak semua instansi menerapkan WFH. Khofifah menegaskan bahwa perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap menjalankan tugas secara Work From Office (WFO). Di antaranya rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, serta satuan pendidikan SMA/SMK/SLB.
Ia memastikan, sektor layanan publik esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap berjalan maksimal dengan kehadiran pegawai hingga 100 persen di kantor. Termasuk pula layanan yang ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
Selama pelaksanaan WFH, Pemprov Jatim terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan produktivitas ASN tetap optimal. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi birokrasi seiring perkembangan sistem kerja berbasis teknologi.
Khofifah juga mengingatkan sejumlah kewajiban ASN selama menjalankan WFH. Pegawai dilarang meninggalkan tempat tinggal, wajib responsif terhadap arahan pimpinan, serta siap hadir ke kantor jika diperlukan.
Selain itu, ASN tetap harus memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan. Kehadiran wajib dicatat melalui aplikasi Jatim Presensi dengan memilih skema WFH.
Setiap ASN juga diwajibkan melaporkan aktivitas harian beserta bukti kinerja kepada atasan langsung. Sementara atasan bertanggung jawab memastikan keakuratan laporan tersebut.
Tak kalah penting, ASN diwajibkan memastikan kondisi ruang kerja di kantor dalam keadaan aman saat menjalankan WFH, termasuk mematikan perangkat elektronik dan listrik.
Pemprov Jatim menilai, pola kerja fleksibel ini dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efektivitas kerja sekaligus menjaga kualitas layanan publik.
Dengan penyesuaian jadwal ini, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jatim diharapkan dapat segera beradaptasi, tanpa mengurangi kualitas maupun kuantitas pelayanan kepada masyarakat.












