Jakarta, Jatimmandiri.id – Penerapan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pedagang di marketplace mulai 1 Agustus memunculkan pro dan kontra.
Sejumlah pelaku usaha mengeluhkan pemotongan pajak sebesar 0,5 persen yang dihitung dari omzet bruto atau gross merchandise value (GMV), sementara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kebijakan tersebut hanya mengubah cara pembayaran pajak, bukan menambah kewajiban baru.
Keluhan datang dari para seller yang menilai dasar pengenaan pajak berdasarkan omzet belum mempertimbangkan besarnya biaya operasional yang harus ditanggung pedagang di platform digital. Mereka khawatir margin keuntungan semakin menipis karena masih harus membayar komisi marketplace, biaya iklan, afiliasi, hingga menanggung risiko pengembalian barang.
Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kewajiban membayar pajak atas penghasilan usaha sebenarnya telah lama berlaku, baik bagi pedagang konvensional maupun pelaku usaha yang berjualan secara daring.
Menurutnya, aturan baru tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan hanya mengalihkan mekanisme penyetoran. Jika sebelumnya pedagang menyetor sendiri pajaknya, kini pembayaran dilakukan melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut.
“Prinsip yang sama juga berlaku bagi pedagang yang berjualan barang atau jasa melalui internet atau marketplace,” kata Inge kepada media.
Ia juga membantah anggapan bahwa kebijakan tersebut otomatis akan memicu kenaikan harga barang. Menurutnya, perubahan hanya terjadi pada mekanisme pelunasan pajak sehingga tidak menambah beban perpajakan yang sudah berlaku selama ini.
“Ketentuan baru ini hanya mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk,” ujarnya.
Lebih lanjut, Inge menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan pajak (level playing field) antara pedagang online dan offline, sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan agar kepatuhan wajib pajak meningkat.
“Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antar pelaku usaha,” tambahnya.
Di sisi lain, pelaku usaha menilai persoalan utama bukan terletak pada kewajiban membayar pajak, melainkan dasar perhitungannya yang menggunakan omzet bruto sebelum dipotong berbagai biaya layanan marketplace.
Salah satu kritik disampaikan pemilik toko online sekaligus kreator konten Defi Riana melalui akun Instagram @rekomendefi. Ia menilai pedagang online memiliki struktur biaya yang jauh lebih kompleks dibandingkan sekadar melihat nilai transaksi penjualan.
Menurut Defi, seller dengan omzet mendekati Rp500 juta per tahun harus cermat menjaga nilai penjualan agar tetap memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final. Nilai tersebut setara dengan penjualan sekitar Rp1,4 juta per hari.
Namun, dari omzet itu, pedagang masih harus membayar komisi marketplace, biaya promosi, afiliasi, ongkos operasional, hingga menanggung risiko kehilangan paket maupun pengembalian barang. Akibatnya, keuntungan bersih yang diterima jauh lebih kecil dibandingkan nilai omzet.
“Kita akan potong tuh sama marketplace kurang lebih 25-an persen lah ya. Tambah belum lagi afiliasi yang kita harus bagi, belum lagi biaya operasional, biaya iklan, karena zaman sekarang enggak iklan enggak mungkin,” kata Defi.
Ia menilai pengenaan PPh Final 0,5 persen berdasarkan omzet bruto sebelum dikurangi berbagai biaya tersebut berpotensi semakin menekan margin usaha. Jika kondisi itu terus berlanjut, sebagian pedagang dikhawatirkan akan menaikkan harga jual untuk menjaga keuntungan usahanya.












