Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam sepekan dengan mengamankan tiga tersangka dan menyita 20,01 gram sabu. Pengungkapan kasus yang berlangsung pada 23–29 Juli 2026 itu dipaparkan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, ketiga kasus tersebut diungkap di dua wilayah hukum, yakni Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, dan Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
“Dalam kurun waktu satu pekan, Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tiga orang tersangka,” kata Rico.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MR (27), karyawan swasta asal Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, MAK (27), wiraswasta asal Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, dan KA (36), wiraswasta asal Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat total 20,01 gram, empat unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba, satu unit timbangan digital, serta 108 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Rico menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Probolinggo Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegas Rico.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.












