Jogja

Polresta Yogyakarta Pisahkan Dua Berkas Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha

×

Polresta Yogyakarta Pisahkan Dua Berkas Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Yogyakarta, Jatim Mandiri – Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta mulai menyiapkan dua berkas perkara untuk 19 tersangka yang ditetapkan pada tahap kedua penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo. Pemisahan berkas dilakukan agar proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan lebih efektif.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengenai mekanisme pemberkasan tersebut. Dari hasil koordinasi, penyidik membagi perkara menjadi dua kelompok sesuai dugaan peran masing-masing tersangka.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri menjelaskan, berkas pertama akan memuat 14 tersangka yang diduga melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Sementara itu, lima tersangka lainnya dimasukkan dalam berkas terpisah karena diduga mengetahui peristiwa tersebut, tetapi tidak melakukan upaya pencegahan.

“Untuk sesi dua ini kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Nantinya berkas akan di-split menjadi dua,” kata Apri, Kamis (30/7).

Secara keseluruhan, jumlah tersangka dalam perkara dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha mencapai 32 orang. Sebanyak 13 tersangka telah lebih dahulu menjalani proses hukum pada tahap pertama penyidikan.

Pada tahap pertama, pemberkasan dibagi menjadi tiga berkas. Kepala sekolah dan ketua yayasan dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara seorang pengasuh juga dijerat dengan sejumlah pasal terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Berkas perkara tahap pertama telah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk proses penuntutan.

Kini penyidik memfokuskan penyelesaian berkas tahap kedua agar seluruh proses administrasi rampung sebelum masa penahanan para tersangka berakhir pada 3 September 2026. Selain menyusun berkas perkara, penyidik juga mulai mengirimkan berkas awal atau dummy kepada pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

Baca Juga  Indomaret Fun Run Yogyakarta Bidik 5.000 Peserta, Siap Ramaikan Tren Lari di Kota Pelajar

“Kami harapkan sebelum masa penahanan berakhir pada 3 September 2026, berkas sudah lengkap dan dapat kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta,” ujar Apri.

Dengan percepatan pemberkasan tersebut, Polresta Yogyakarta berharap seluruh proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha dapat segera memasuki tahap persidangan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *