Jatim

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Siwalan 2025–2026, Warga dan LSM Minta Audit Ulang

×

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Siwalan 2025–2026, Warga dan LSM Minta Audit Ulang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.
Example 468x60

Nganjuk, Jatimmandiri.id – Pengelolaan Dana Desa (DD) Siwalan, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2025 dan 2026 kini menuai sorotan tajam.

Kepala Desa Siwalan, TS, dituding melakukan sejumlah penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan anggaran program desa.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari warga setempat serta elemen masyarakat.

Mengandeng Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ksatrian Bima Sena dan LSM Mandala Dwi Pantara (MADTRA), warga mendesak aparat pengawas untuk turun tangan melakukan audit ulang secara menyeluruh atas laporan keuangan desa.

Gelombang keluhan ini mencuat menyusul minimnya transparansi publik dalam pengelolaan anggaran.

Warga menilai terdapat ketimpangan fisik yang mencolok antara anggaran fantastis yang tertuang di dokumen pertanggungjawaban dengan realisasi pembangunan di lapangan.

“Kami melihat banyak hal yang tidak sinkron. Dana yang tercatat besar, namun hasil pembangunan di lapangan kurang maksimal. Dugaan penyimpangan ini sangat patut untuk ditelusuri kembali,” ungkap AT, salah satu warga Desa Siwalan yang enggan disebutkan namanya, Rabu (29/7/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah pos anggaran tahun 2025–2026 yang disorot meliputi:

  • Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Desa (Pos 1): Rp165.261.850
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Desa (Pos 2): Rp110.000.200
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Desa (Pos 3): Rp62.320.800
  • Penyertaan Modal BUMDes: Rp82.500.000
  • Keadaan Darurat: Rp47.598.000
  • Dukungan Penanaman Modal (Subbidang Lain-lain): Rp28.000.000
  • Kawasan Permukiman (Subbidang Lain-lain): Rp25.000.000
  • Pembinaan Karang Taruna & Olahraga: Rp10.900.000
  • Pelatihan Pengelolaan BUMDes: Rp1.425.000

Dukungan atas tuntutan warga tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum LSM MADTRA sekaligus Ketua YLBH KBS, Drs Hananto.

Menurutnya, indikasi kejanggalan pengelolaan anggaran dua tahun anggaran tersebut terbilang kuat dan membutuhkan pembuktian objektif.

Hananto menegaskan bahwa desakan audit ulang merupakan langkah wajar demi menjaga akuntabilitas publik.

Baca Juga  Mobil Daihatsu Taruna Terbakar Usai Isi Pertalite di SPBU Sukomoro Nganjuk

Prosedur ini dinilai penting untuk memperjelas fakta di lapangan sekaligus melindungi Kades dari isu liar jika tuduhan tersebut tidak terbukti.

Namun jika diabaikan, pihaknya siap menempuh jalur hukum.

“Kami mendukung aspirasi warga. Pengelolaan keuangan desa harus bersih dan transparan. Jika ada keraguan, audit ulang adalah jalan terang untuk membuka fakta yang sesungguhnya terkait kinerja Kepala Desa Siwalan, dan bila tidak ada tanggapan pihak terkait, maka kami segera akan membuat laporan resmi ke APH (aparat penegak hukum),” tegas Hananto

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Siwalan maupun jajaran perangkat desa belum memberikan tanggapan atau konfirmasi resmi terkait tuduhan dugaan penyimpangan anggaran periode 2025–2026 tersebut.

Wartawan Jatimmandiri.id telah melakukan konfirmasi via pesan elektronik. Juga mendatangi kantor desa. Namun kepala desa belum memberikan respons.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pasuruan, Jatim Mandiri – Pengurus Cabang Persatuan Guru Republik Indonesia (PC PGRI) Kecamatan Grati, Kab. Pasuruan menggelar Konferensi Kerja Cabang…

Berita

Malang-Jatim Mandiri Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) mengajukan tiga proyek strategis melalui program Instruksi Presiden…