Hukrim

Sembunyikan 11 Gram Sabu di Kos, Pria Kediri Dicokok

×

Sembunyikan 11 Gram Sabu di Kos, Pria Kediri Dicokok

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu dan timbangan digital ditemukan petugas tersembunyi di lantai bawah kipas angin, sementara ponsel pelaku tergeletak di kasur dan sepeda motor terparkir di area kos.
Example 468x60

Nganjuk, Jatimmandiri.id – Komitmen Polres Nganjuk dalam mengikis habis peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.

Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membekuk seorang pria berinisial TW (42), warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, yang terlibat dalam jaringan pengedar sabu antarwilayah.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Terduga pelaku diringkus petugas di sebuah kamar kos di kawasan Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom pada Selasa (21/7/2026).

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial.

Di antaranya dua paket sabu dengan total berat bruto 11,14 gram, masing-masing seberat 10 gram dan 1,14 gram.

Selain barang haram tersebut, polisi juga mengamankan dua plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel Oppo A5i Pro warna ungu, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro warna hitam yang disinyalir menjadi sarana operasional pelaku.

Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mematahkan aksi peredaran gelap tersebut.

Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Nganjuk tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya agar peredaran narkoba dapat diputus sampai ke akar,” tegas Suria, Selasa (28/7/2026).

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi, membeberkan kronologi penggeledahan di lokasi kejadian.

Barang bukti sabu dan timbangan digital ditemukan petugas tersembunyi di lantai bawah kipas angin, sementara ponsel pelaku tergeletak di kasur dan sepeda motor terparkir di area kos.

“Barang bukti yang kami amankan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keterangan tersebut masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelas Hafid.

Baca Juga  Pakar Energi Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun

Kini, TW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses hukum dan penyidikan mendalam.

Tim penyidik terus bergerak melacak keterlibatan pelaku lain demi membongkar jaringan pemasok utama di balik kasus ini.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *