Sidoarjo, Jatimmandiri.id — Gaung program Wayahe Sidoarjo Juara yang kerap dielu-elukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam menyambut prestasi olahraga mendadak menuai sorotan.
Realitas pahit mencuat setelah sebanyak 16 atlet disabilitas berprestasi asal Sidoarjo menggelar aksi damai guna menuntut kesetaraan hak apresiasi serta pemenuhan janji bonus dari pemerintah daerah.
Para atlet difabel yang telah berjuang melampaui keterbatasan fisik demi mengharumkan nama Kota Delta di panggung olahraga regional hingga nasional itu menilai ada jurang ketimpangan perhatian yang sangat lebar.
Perbedaan nilai bonus prestasi yang mereka terima dinilai sangat jomplang jika dibandingkan dengan nominal yang digelontorkan untuk atlet nondisabilitas.
Selain persoalan disparitas insentif, investigasi awal turut mengendus adanya indikasi pemotongan sepihak atau penggeseran alokasi dana pembinaan difabel dengan dalih biaya operasional internal pengurus organisasi yang terafiliasi dengan oknum dinas terkait.
Kondisi ini memicu kemarahan mendalam dari pihak keluarga dan pendamping yang selama ini secara mandiri menopang kebutuhan latihan fisik para atlet tanpa sokongan fasilitas memadai dari daerah.
Pendamping Atlet Disabilitas Sidoarjo, Sumarsono, membeberkan kepedihan dan ketidakadilan yang dialami para atlet difabel peraih medali di Kota Delta.
“Anak-anak kami bertanding membawa nama Sidoarjo, latihannya sama beratnya, bahkan perjuangan mereka menembus keterbatasan fisik jauh lebih menguras air mata. Tapi kenapa begitu juara, bonusnya dibedakan jauh sekali dengan atlet normal? Di mana letak jargon Sidoarjo Juara yang digembar-gemborkan itu kalau pemda sendiri menciptakan kasta di antara para pahlawan olahraga,” katanya, Selasa (3/11/2026).
Lebih lanjut, Sumarsono menduga ada yang tidak beres dalam tata kelola anggaran hibah olahraga difabel ini.
Karenanya, ia menuntut Inspektorat Sidoarjo untuk melakukan evaluasi.
“Jangan-jangan hak anak-anak kami sengaja disunat oleh oknum untuk kepentingan pribadi. Kami menuntut Inspektorat Sidoarjo melakukan audit forensik aliran dana bonus ini sekarang juga. Kami tidak minta belas kasihan, kami hanya menuntut keadilan hak yang setara,” tegas Sumarsono.
Senada dengan tuntutan tersebut, kalangan akademisi dan pengamat sosial menyayangkan masih langgengnya praktik diskriminasi pemberian insentif atlet di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik Achmad Shodiq menegaskan bahwa perbedaan nilai bonus bagi atlet disabilitas merupakan bentuk pelanggaran nyata atas regulasi perlindungan penyandang disabilitas.
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus menyadari bahwa diskriminasi pemberian bonus antara atlet umum dan atlet disabilitas melanggar semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Perda Kebijakan Olahraga Daerah. Keringat dan medali yang disumbangkan untuk nama daerah memiliki nilai kebanggaan yang setara. Pemkab Sidoarjo dan DPRD harus segera mengaudit pengalihan anggaran hibah olahraga ini dan merevisi draf insentif dalam APBD Perubahan agar tidak mencederai hak konstitusional para atlet difabel,” ujar Achmad.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada instansi terkait atas tuntutan penyetaraan nominal bonus tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Sidoarjo, Rudi Setyawan, belum memberikan respons maupun keterangan resmi.












