Kota Besar

Warga Terganggu Bising dan Bau, Pemkot Surabaya Hentikan RPU Ilegal di Bratang Gede

Penulis: RedaksiEditor: Eko Yudiono
×

Warga Terganggu Bising dan Bau, Pemkot Surabaya Hentikan RPU Ilegal di Bratang Gede

Sebarkan artikel ini
Pemkot Surabaya menghentikan aktivitas RPU di Bratang Gede setelah warga mengeluhkan kebisingan dan bau. Petugas menemukan izin usaha kedaluwarsa.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghentikan aktivitas usaha Rumah Potong Unggas (RPU) di kawasan Bratang Gede, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo.

Penertiban dilakukan menyusul keluhan warga terkait kebisingan, bau tidak sedap, dan gangguan lingkungan akibat aktivitas pemotongan unggas yang berlangsung pada malam hingga dini hari.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Penanganan tersebut berawal dari aduan warga bernama Saski yang disampaikan melalui pesan langsung atau direct message (DM) Instagram Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas gabungan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan pemeriksaan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dokumen izin perdagangan usaha tersebut telah kedaluwarsa. Sementara itu, pemilik usaha diketahui tidak memiliki izin khusus untuk kegiatan pemotongan unggas.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, keberadaan usaha pemotongan unggas di tengah permukiman tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terlebih jika aktivitasnya mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Mbak Saski melaporkan melalui DM Instagram saya bahwa di sebelah rumahnya terdapat Rumah Potong Unggas (RPU),” kata Eri, Jumat (23/10/2026).

Eri menjelaskan, warga mengeluhkan kegiatan pemotongan unggas yang berlangsung pada malam hari hingga menimbulkan bau tidak sedap. Setelah menerima laporan tersebut, Pemkot Surabaya langsung menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengecekan di lapangan.

“Sejak pertama kali membaca laporan tersebut, saya menilai aktivitas ini tidak sesuai aturan. Sebab, sudah ada ketentuan bahwa RPU tidak boleh berada di tengah permukiman warga,” ujarnya.

Menurut Eri, petugas sebelumnya telah memasang stiker pelanggaran pada bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha tersebut. Namun, warga kembali melaporkan bahwa aktivitas pemotongan unggas masih berlangsung pada dini hari meskipun peringatan telah diberikan.

Baca Juga  Siapa Paling Memikat Anak Muda Jatim? Ini Hasil Survei ARCI Jelang Pilgub 2029

“Saya sudah meminta Satpol PP untuk melakukan penyegelan,” tegasnya.

Izin Pemotongan Unggas Kedaluwarsa Sejak 1998

Kepala DKPP Kota Surabaya Nanik Sukristina mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen perizinan usaha tersebut tidak lagi berlaku. Bahkan, surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Surabaya diketahui telah berakhir sejak 1998 dan belum diperbarui.

“Jadi kalau melihat dari surat rekomendasi Dinas Ketahanan Pangan Kota Surabaya itu sudah berakhir sejak 1998, dan sampai sekarang belum ada pembaruan izin sama sekali,” kata Nanik.

Ia menjelaskan, kegiatan pemotongan unggas di Surabaya wajib dilakukan di rumah potong unggas yang telah disediakan pemerintah. Ketentuan tersebut, menurut Nanik, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006.

“Jadi kita ada Perda 5 tahun 2006. Semua pemotongan unggas itu wajib dilakukan di Rumah Potong Unggas (Jeruk, Lakarsantri),” ujarnya.

Nanik menegaskan, izin perdagangan tidak dapat dijadikan dasar untuk menjalankan kegiatan pemotongan unggas. Terlebih, dokumen yang dimiliki pengelola telah kedaluwarsa dan tidak sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan.

“Karena izinnya juga sudah kedaluwarsa dan (izinnya) perdagangan, bukan pemotongan,” jelasnya.

Satpol PP Pasang Stiker Pelanggaran di Dua Bangunan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti mengatakan, petugas sebelumnya telah memasang stiker pelanggaran pada dua bangunan yang digunakan untuk aktivitas pemotongan unggas.

Pengelola juga telah diperingatkan agar menghentikan seluruh kegiatan setelah pemasangan stiker tersebut.

“Ada dua bangunan yang kita pasang stiker pelanggaran terhadap aktivitas tersebut. Dan kita sudah sampaikan kepada pengelola bahwa sejak stiker itu dipasang sudah tidak boleh ada lagi aktivitas pemotongan unggas,” kata Irna.

Ia menegaskan, Pemkot Surabaya tidak akan menerbitkan izin pemotongan unggas bagi usaha yang beroperasi di tengah permukiman. Seluruh kegiatan pemotongan harus dilakukan di fasilitas rumah potong yang sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga  Cak dan Ning Surabaya 2026 Usung Inovasi untuk Dukung Kampung Pancasila

“Kita pastikan bahwa di pemukiman tidak akan keluar izin untuk pemotongan unggas, dan Perda yang terbaru terhadap tata cara pemotongan unggas, semua pemotongan unggas ada di rumah potong unggas atau rumah potong hewan,” ujarnya.

Irna berharap penertiban tersebut dapat menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan tempat tinggal yang aman, tertib, serta nyaman.

“Kita harapkan sama-sama bisa hidup berdampingan antara yang usaha dan juga yang memang tinggal itu dalam keadaan tertib, tentram, aman, dan nyaman,” tuturnya.

Warga Mengaku Tak Bisa Tidur akibat Kebisingan

Saski, warga yang melaporkan keberadaan RPU tersebut, mengaku telah lama terganggu oleh kebisingan yang muncul pada malam hari. Suara kendaraan pengangkut, ayam, mesin, hingga aktivitas para pekerja membuat keluarganya kesulitan beristirahat.

“Jadi sampai kita itu enggak bisa tidur kalau malam. Karena sangat berisik dan pegawainya pun juga ramai banget suaranya,” ujar Saski.

Selain kebisingan, ia juga mengeluhkan kondisi lingkungan di sekitar rumahnya. Menurut Saski, kotoran ayam dan sampah yang ditemukan di sekitar tempat tinggal menambah keresahan keluarganya.

“Setiap hari ibu saya juga mengeluh. Tinggal di sini ada kotoran ayam sampai temboknya retak,” katanya.

Saski mengaku bersyukur karena laporan yang disampaikan langsung kepada Wali Kota Eri Cahyadi mendapat respons dan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.

Ia berharap penghentian aktivitas pemotongan unggas tersebut dapat mengembalikan ketenangan keluarganya serta warga lain yang tinggal di sekitar lokasi.

“Jadi kita bersyukur terima kasih banyak sudah direspons seperti ini. Semoga selanjutnya ibu saya dan warga-warga (lain) juga bisa tenang, enggak ada lagi virus-virus,” pungkasnya.

Penertiban ini menjadi langkah Pemkot Surabaya dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat sekaligus menegakkan ketentuan usaha pemotongan unggas. Pemerintah kota berharap kegiatan usaha dapat berjalan sesuai aturan tanpa mengorbankan kenyamanan dan kualitas lingkungan permukiman.

 

Baca Juga  Eri Cahyadi Serahkan SK Dewan Kebudayaan Surabaya 2026–2029, Dorong Seni Gratis dan Regenerasi Budaya

 

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *