
Semarang, Jatimmandiri.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online bermodus pig butchering yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan jaringan lintas negara.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (20/5/2026), petugas mengamankan 38 tersangka dari sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di ruang digital.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menjalankan operasi penipuan berkedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berada di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
Perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai tempat perekrutan pekerja sekaligus pusat operasional penipuan online yang menyasar warga negara asing, terutama warga Amerika Serikat.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan modus yang digunakan merupakan skema pig butchering, yakni membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan, hingga platform komunikasi digital lainnya.
“Pelaku membangun kedekatan emosional menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif. Setelah korban percaya, mereka diarahkan melakukan investasi pada platform trading kripto palsu yang telah dimanipulasi,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Menurut Himawan, jaringan tersebut juga menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban.
Bahkan, beberapa model perempuan asli disiapkan untuk melakukan video call demi memperkuat hubungan emosional dan meningkatkan kepercayaan korban.
“Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar mentransfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” tambahnya.
Dalam aksinya, korban diarahkan untuk melakukan investasi melalui situs trading kripto palsu yang sistemnya telah direkayasa oleh jaringan pelaku.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 kelompok tersebut diduga meraup keuntungan mencapai USD 2.327.625,85 atau sekitar Rp41,1 miliar.
Jumlah target penipuan diperkirakan mencapai 5.000 orang, dengan sedikitnya 133 orang tercatat menjadi korban investasi kripto palsu tersebut.
Polisi mengungkap jaringan ini memiliki struktur organisasi yang rapi, mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing, hingga asisten marketing.
Para pelaku dibagi dalam empat tim dan menggunakan nama samaran atau nickname untuk berkomunikasi secara internal.
Dari total 38 tersangka yang diamankan, terdiri atas 27 warga negara Indonesia, empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, serta Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman antara empat hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang memanfaatkan pendekatan emosional dan iming-iming keuntungan besar.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital. Pastikan legalitas platform investasi dan jangan tergiur keuntungan instan,” tegasnya.
Polda Jawa Tengah memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber guna menciptakan ruang digital yang aman dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan online.












