Jakarta, Jatimmandiri.id-Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja dan serikat buruh untuk berkolaborasi dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan serta pembaruan berbagai regulasi di bidang ketenagakerjaan yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan dunia kerja saat ini.
Ajakan tersebut disampaikan Afriansyah Noor saat menghadiri puncak Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dirangkaikan dengan Seminar Ketenagakerjaan bertema “Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Baru” di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Wamenaker menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Mulai dari dunia usaha, serikat pekerja dan serikat buruh, hingga DPR RI untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif, adil, dan sesuai dengan dinamika dunia kerja.
“Kemnaker siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,” ujar Afriansyah.
Libatkan Serikat Buruh dalam Penyusunan Kebijakan
Afriansyah menilai partisipasi aktif pekerja dan serikat buruh menjadi elemen penting dalam proses penyusunan maupun revisi regulasi ketenagakerjaan.
Keterlibatan tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang tidak hanya melindungi hak-hak pekerja, tetapi juga mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan produktif.
Menurutnya, organisasi buruh yang independen memiliki peran strategis sebagai pengawas sosial dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak pada prinsip keadilan.
“Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen seperti KPBI sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan,” katanya.
Regulasi K3 Dinilai Perlu Segera Diperbarui
Selain mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kemnaker juga mempercepat pembaruan sejumlah regulasi yang sudah berusia puluhan tahun, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Uap yang merupakan warisan era kolonial.
Afriansyah menilai berbagai aturan tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan tantangan industri modern agar mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi para pekerja.
Salah satu contoh yang disoroti adalah ketentuan sanksi bagi pelanggar aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam regulasi lama, pelanggar hanya dikenakan denda sebesar Rp100 ribu atau hukuman kurungan maksimal tiga bulan, yang dinilai sudah tidak memiliki efek jera.
Karena itu, Kemnaker mendorong adanya pembaruan terhadap sanksi pidana maupun administratif agar lebih tegas dan sesuai dengan kondisi saat ini.
Perlindungan Pekerja Jadi Prioritas
Wamenaker menegaskan bahwa penguatan aspek keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus produktivitas nasional.
Menurutnya, setiap pekerja berhak memperoleh lingkungan kerja yang aman dan sehat sehingga dapat menjalankan aktivitas secara optimal.
“Pelindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif. Karena itu, penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelindungan pekerja yang lebih komprehensif,” tegas Afriansyah.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, serikat pekerja, dunia usaha, dan lembaga legislatif, Kemnaker berharap regulasi ketenagakerjaan yang baru nantinya mampu memberikan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus menjawab tantangan ketenagakerjaan di era industri modern.












