Ekbis

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Implementasi

Penulis: AyundaEditor: Ayn
×

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Implementasi

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id –  Pemerintah menegaskan kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal mulai diterapkan 18 Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Implementasi Wajib Halal ditetapkan pada 18 Oktober 2026, sebagai amanat (undang-undang) yang harus dijalankan,” kata Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Popy Rufaidah dalam keterangan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Kamis.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Popy mengatakan koordinasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan persiapan dapat diselesaikan sebelum pemberlakuan kewajiban tersebut.

“Ini untuk memastikan seluruh kementerian dan lembaga yang memiliki kaitan dengan mandatori halal dapat merealisasikan langkah-langkah yang diperlukan,” ujarnya.

Menurut dia, kesiapan produk impor dan bahan baku juga perlu mendapat perhatian karena berasal dari berbagai negara. Informasi mengenai mekanisme pemastian kesesuaian halal harus dipahami sejak negara asal.

“Diseminasi informasi juga penting bagi perwakilan RI di luar negeri. Hal tersebut diperlukan agar informasi mengenai ketentuan Wajib Halal dan pemastian kesesuaian produk dapat tersampaikan kepada pihak terkait di negara asal,” katanya.

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengapresiasi sinergi kementerian dan lembaga dalam mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.

“Kami mengapresiasi dukungan dan sinergi kementerian/lembaga dalam mengawal Wajib Halal. Berbagai masukan yang disampaikan kami tampung dan tindak lanjuti untuk memperkuat implementasi, sehingga kebijakan ini secara optimal memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus perlindungan bagi masyarakat,” ujar Aqil.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin menegaskan pemastian kesesuaian produk halal merupakan amanat regulasi untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dilaksanakan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, independensi, transparansi, legitimasi, kredibilitas, dan profesionalitas,” ujar Mamat.

Example 300250
Baca Juga  BRIncubator 2026 Cetak UMKM Siap Go Global

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali masuk The Sustainability Yearbook 2026 dan mempertahankan status…

Ekbis

Jakarta, Jatimmandiri.id – Digitalisasi bantuan sosial (bansos) ditargetkan menjangkau sekitar 48 juta keluarga pada awal 2027. Pemerintah berharap sistem baru…

Ekbis

Sidoarjo, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membuka layanan terpadu One Desk Stop Service di Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, untuk…