Jogja

Wabup Sleman Minta ASN Jaga Integritas, Birokrasi Harus Tetap Lincah

Penulis: Habib Al Bay Haqqi
×

Wabup Sleman Minta ASN Jaga Integritas, Birokrasi Harus Tetap Lincah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SLEMAN, Jatim Mandiri – Kenaikan pangkat bukan sekadar penghargaan atas masa kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga menjadi tanggung jawab baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa meminta para ASN tidak terlena dengan kenaikan pangkat, namun justru semakin menjaga integritas dan memperkuat kinerja.

Pesan itu disampaikan Danang saat menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Periode 1 September 2026 kepada 58 ASN Golongan IV/a ke atas di Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Kamis, 10 September 2026.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Menurut Danang, kenaikan pangkat merupakan hasil dari proses penilaian yang mencakup kompetensi, moralitas, serta kepatuhan pegawai terhadap aturan selama menjalankan tugas sebagai abdi negara.

“Pencapaian ini bukan merupakan proses yang instan, melainkan hasil penilaian atas kompetensi, moralitas, serta ketaatan aturan para pegawai selama mengabdi,” kata Danang.

Ia berharap kenaikan pangkat tersebut tidak membuat para ASN merasa cepat puas. Sebaliknya, capaian itu harus menjadi dorongan untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kinerja secara berkelanjutan.

Danang juga mengingatkan semakin tinggi jenjang kepangkatan, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dijalankan. Karena itu, para penerima SK diminta terus memperkuat etos kerja, terbuka terhadap pengetahuan baru, serta memiliki kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat.

“Tanggung jawab yang diemban pejabat Golongan I sebagai jenjang pangkat tertinggi pegawai negeri sipil (PNS) akan semakin besar seiring dengan kenaikan pangkat tersebut,” ujarnya.

Ia menekankan ASN Pemkab Sleman harus mampu menjadi teladan sekaligus beradaptasi dengan perubahan. Birokrasi dituntut tidak berjalan lamban, tetapi harus mampu bergerak cepat dalam merespons persoalan dan kebutuhan masyarakat.

“ASN Pemkab Sleman dituntut menjadi teladan, bersikap adaptif, dan menjaga birokrasi agar tetap lincah (agile) dan responsif. Setiap kebijakan dan pelayanan publik harus dipastikan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme demi menjaga kepercayaan publik,” katanya.

Baca Juga  BMKG Yogyakarta Imbau Nelayan Waspadai Gelombang Tinggi hingga 4 Meter

Selain integritas, Danang mengajak seluruh ASN tetap memegang teguh budaya kerja SATRIYA yang menjadi nilai budaya kerja aparatur di lingkungan Pemda DIY, yakni sawiji, greget, sengguh, ora mingkuh. Nilai tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam membangun birokrasi yang profesional dan berkompeten.

Sebanyak 58 ASN menerima SK kenaikan pangkat dalam periode kali ini. Mereka terdiri atas empat orang Golongan IV/a, tiga orang Golongan IV/b, dan 51 orang Golongan IV/c.

Berdasarkan jenis kenaikannya, dua ASN memperoleh kenaikan pangkat melalui jalur pilihan struktural, 55 orang melalui jalur pilihan fungsional, dan satu orang melalui jalur tugas belajar.

Sementara berdasarkan instansi, penerima terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan dengan 52 orang. Berikutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dua orang, Dinas Kesehatan dua orang, Inspektorat Kabupaten Sleman satu orang, serta BKPP Kabupaten Sleman satu orang.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *