SLEMAN, Jatim Mandiri – Peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl atau yang dikenal dengan sebutan “pil sapi” kembali dibongkar aparat kepolisian di Sleman. Satuan Reserse Narkoba Polresta Sleman mengungkap tiga kasus berbeda dengan tiga tersangka dan menyita total 44.492 butir obat keras yang diduga diedarkan kepada kalangan anak muda hingga pelajar.
Kanit 1 Satnarkoba Polresta Sleman IPTU Denny Hermawan Saputra mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius karena pola penjualan pil sapi menyasar usia produktif dengan harga yang relatif murah dan mudah dijangkau.
“Dalam pengungkapan tiga kasus ini diamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti 44.492 butir pil sapi,” kata Denny di Sleman, Kamis (10/9).
Menurut Denny, para pelaku rata-rata menggunakan modus penjualan secara Cash on Delivery (COD). Transaksi dilakukan kepada orang-orang yang telah dikenal pelaku dengan motif utama mendapatkan keuntungan ekonomi.
Kasus pertama menjerat RM, 30, buruh harian lepas asal Purwobinangun, Sleman. Polisi menyita 36.000 butir pil sapi yang disembunyikan di dua lokasi berbeda. Sebanyak 5.000 butir ditemukan di kawasan embung Harjobinangun, Ngaglik. Sedangkan 31.000 butir lainnya ditemukan di rumah tersangka dan disimpan di dalam kandang ayam.
“Di TKP embung kawasan Harjobinangun, Ngaglik, kami temukan 5.000 butir. Kemudian saat pengembangan di rumahnya, petugas menemukan 31.000 butir yang disimpan di dalam kandang ayam. Kami juga menyita uang tunai Rp1,5 juta hasil penjualan dan tiga unit handphone,” ujarnya.
Kasus kedua melibatkan DT, 27, buruh harian lepas asal Tlogoadi, Sleman. Ia ditangkap di sebuah indekos di Dusun Sanggrahan, Tirtoadi, Mlati, pada Jumat (31/7) sekitar pukul 05.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 452 butir pil sapi dan satu unit telepon seluler.
Sementara itu, tersangka ketiga berinisial IR, 24, merupakan pengangguran sekaligus residivis kasus serupa pada 2023. Kasus tersebut merupakan hasil pelimpahan Satreskrim dalam penanganan perkara penganiayaan yang terjadi di Gandekan, Maguwoharjo, Depok, pada 22 Agustus 2026.
Dari IR, polisi menyita 70 paket klip berisi total 7.000 butir pil sapi serta satu botol yang berisi 1.092 butir.
Denny mengungkapkan, para pelaku menjual pil tersebut dalam berbagai ukuran kemasan. Mulai dari toples berisi 1.000 butir dengan harga Rp800 ribu hingga Rp1,1 juta, paket 100 butir seharga Rp250 ribu hingga Rp300 ribu, sampai eceran 10 butir atau “sebagor” dengan harga Rp25 ribu hingga Rp40 ribu.
“Para pelaku juga mengecer lagi ke paket ‘sebagor’ isi 10 butir dengan harga Rp25.000 hingga Rp40.000. Bahkan ada yang diecer per lima butir seharga Rp15.000 sampai Rp20.000. Karena harganya murah, ini sangat mudah dijangkau anak-anak sekolah,” katanya.
Polresta Sleman menilai peredaran pil sapi tidak hanya menjadi persoalan kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan. Efek jangka pendek penggunaan obat tersebut antara lain halusinasi, linglung, agresivitas, mudah marah hingga perilaku kekerasan.
“Efek tersebut memiliki implikasi langsung terhadap maraknya aksi kejahatan jalanan (klithih) di Jogja. Sementara untuk jangka panjang dapat menyebabkan overdosis, ketergantungan, gangguan mental, hingga paranoid,” ujar Denny.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.












