Jakarta, Jatim Mandiri
Pemerintah membuka peluang memperluas penindakan tindak pidana korupsi di sektor swasta tanpa keterlibatan penyelenggara negara melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selasa (27/10), Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut revisi diperlukan untuk menyelaraskan aturan nasional dengan konvensi antikorupsi PBB atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Yusril menyampaikan hal itu seusai bertemu Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa (27/10). Dia mengatakan pemerintah telah mengkaji sejumlah ketentuan yang perlu disempurnakan untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum.
“Nah, jadi hal-hal seperti ini memang harus kita serasikan. Kita mencari harus comply antara UN Convention dengan peraturan-peraturan pidana pemberantasan korupsi kita sendiri,” kata Yusril seperti dikutip Antara.
Menurutnya, UU Tipikor saat ini telah menjangkau keterlibatan pihak swasta dalam perkara korupsi, terutama ketika terdapat penyelenggara negara dan kerugian negara. Salah satu contohnya adalah korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pihak swasta serta pejabat pemerintah.
“Misalnya korupsi pengadaan barang dan jasa, itu kan ada swastanya, ada juga penyelenggara negaranya,” ujarnya.
Yusril mengaku telah menyerahkan kajian terkait wacana tersebut kepada Luhut. Ia menilai regulasi pemberantasan korupsi yang berkembang sejak Reformasi 1998 perlu dievaluasi. Hal ini untuk mengidentifikasi kekurangan dan memperluas cakupan perbuatan yang dapat diproses sebagai korupsi. “Tapi bagaimanapun setelah 20 tahun kan mesti kita evaluasi di mana kekurangannya, di mana kelemahannya,” katanya.
Ia juga menyoroti Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang dinilai memiliki cakupan penafsiran luas. Kedua pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang dapat merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan yang berdampak serupa.
Yusril menegaskan pemerintah tidak bermaksud menghapus unsur kerugian negara, melainkan memperjelas rumusannya agar penerapan hukum lebih terukur. “Rumusan Pasal 2, Pasal 3 itu memang perlu disempurnakan, bukan dihapus sama sekali,” ucapnya.
Ia mengusulkan agar UU Tipikor merinci tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi, bukan hanya mengandalkan definisi umum. Menurutnya, pendekatan ini dapat memberikan kepastian hukum dan menghindari perbedaan penafsiran.
“Jadi kalau nanti Undang-Undang Korupsi juga disepakati seperti itu, akan menjadi sangat jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. Di luar itu, dia bukan korupsi,” katanya.
Yusril turut menyoroti sejumlah perbuatan yang dinilai belum terakomodasi secara memadai, meski berpotensi merugikan perekonomian negara. Contohnya under-invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi lebih rendah daripada nilai sebenarnya, termasuk dalam kegiatan ekspor.
Ia juga menyinggung pencurian ikan dan praktik under-invoicing di sektor pertambangan.
“Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” terang Yusril.
Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Yusril menilai penyelarasan aturan nasional dengan konvensi tersebut penting untuk memperkuat efektivitas penindakan korupsi.
Ia menegaskan revisi UU Tipikor bukan dimaksudkan untuk meringankan hukuman atau melonggarkan pemberantasan korupsi, melainkan memperluas cakupan perbuatan yang dapat ditindak dan memperjelas penerapan hukum. (*/ibn)












