Bojonegoro, Jatimmandiri.id– Desakan pembubaran PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) mencuat dalam audiensi bersama Komisi B DPRD Bojonegoro, Jumat (21/8/2026). Tokoh masyarakat H. Anwar Sholeh menilai komposisi saham Participating Interest (PI) 10 persen Blok Cepu yang dikelola PT ADS tidak sesuai dengan amanat peraturan daerah (perda).
Desakan tersebut disampaikan Anwar Sholeh dalam audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD Bojonegoro. Menjelang rapat berakhir, ia secara tegas meminta agar PT ADS dibubarkan dan dibentuk badan usaha milik daerah (BUMD) baru.
“Hanya ada satu langkah, bubarkan ADS,” tegas Anwar Sholeh.
Soroti Perda Nomor 8 Tahun 2002
Anwar menyoroti ketentuan dalam Perda Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2002, khususnya Pasal 11 yang mengatur kepemilikan saham daerah minimal 51 persen.
Anwar yang mengaku sebagai salah satu penggagas perda tersebut menegaskan, regulasi itu dibuat untuk kepentingan masyarakat Bojonegoro, bukan untuk kepentingan perusahaan tertentu.
“Mohon maaf, kami buat perda itu bukan untuk PT SER. Perda ini untuk kepentingan masyarakat Bojonegoro,” ujarnya.
Menurut Anwar, persoalan komposisi saham tersebut berkaitan dengan perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan pihak investor pada 31 Maret 2009, pada era Bupati Suyoto. Perjanjian itu dibuat sekitar satu bulan sebelum munculnya gagasan Perda Nomor 4 Tahun 2009.
PT ADS Jelaskan Struktur Saham
Direktur PT ADS Mohammad Kundori menjelaskan perjalanan perubahan struktur kepemilikan saham perusahaan sejak 2002 hingga 2025.
Menurut Kundori, saat ini struktur saham PT ADS terdiri atas Seri A dan Seri B. Saham Seri A sebesar 100 persen dimiliki Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, tetapi tidak memiliki hak atas dividen.
Sementara itu, saham Seri B memiliki hak atas dividen dengan komposisi 75 persen dimiliki PT Surya Energi Raya (SER) dan 25 persen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
“Saham Seri A 100 persen milik Pemkab Bojonegoro, tetapi tidak berhak dividen. Saham Seri B berhak dividen, komposisinya 75 persen untuk PT Surya Energi Raya dan 25 persen untuk Pemkab,” jelas Kundori.
Ia menambahkan, saham Seri C telah dikembalikan kepada PT SER pada 2020.
Direktur PT SER Hendry Naldi mengatakan pihaknya menghormati seluruh perjanjian yang telah dibuat oleh para pendahulu. Ia juga menjelaskan bahwa sejak awal investor menanggung seluruh beban finansial sehingga tidak membebani keuangan daerah.
“Sejak awal sampai hari ini, komposisi manajemen PT ADS dari Pemkab Bojonegoro. Komisaris utama juga dari Pemkab,” katanya.
Komisi B Dorong Evaluasi Skema
Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Sally Atyasasmi mengatakan persoalan yang disampaikan Anwar Sholeh sejalan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama terkait komposisi saham yang dinilai belum memenuhi amanat perda.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri mengusulkan agar yang dievaluasi bukan keberadaan PT SER, melainkan skema pembagian hasil dan komposisi saham Seri B.
“Tidak ada PT SER punya saham, uangnya sudah dikembalikan. Namun, saham Seri B semestinya diubah, lebih besar 51 persen untuk Pemkab,” ujar politikus PAN tersebut.
Sally menegaskan, audiensi tersebut belum menghasilkan keputusan final. Seluruh masukan yang disampaikan dalam forum akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Bojonegoro dan menjadi bahan pembahasan bersama para pemangku kepentingan terkait.
Minta BUMD Baru
Dalam penyampaiannya, Anwar Sholeh juga membandingkan pengelolaan bisnis migas di Bojonegoro dengan BUMD Migas di Blora.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menjalankan ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2002 dan Perda Nomor 4 Tahun 2009, khususnya Pasal 19.
“Saran saya, bubarkan ADS, kita buat BUMD baru,” pungkasnya sambil menggebrak meja.
Audiensi tersebut turut dihadiri Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkab Bojonegoro, serta tim Anwar Sholeh yang terdiri atas Qohar Mahmudi, Mundzar Fahman, dan Harmono. (sdr)












