Malang, Jatim Mandiri
Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang menyatakan anggota berinisial UAM yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba telah diproses internal partai. Penanganan perkara tersebut kini berada di DPD Gerindra Jatim dan Mahkamah Partai DPP Gerindra.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq mengatakan proses internal terhadap kader tersebut sedang berjalan. “Sekarang sudah ada di DPD Gerindra Jawa Timur dan Mahkamah Partai DPP,” kata Zia seperti dikutip Antara, Selasa (6/10).
Sekretaris DPD Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah mengatakan pihaknya telah merekomendasikan sanksi pemecatan terhadap kader yang diduga menggunakan narkoba tersebut.
“Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba,” kata Kharisma.
Rekomendasi tersebut selanjutnya dikirimkan kepada Mahkamah Partai DPP Gerindra untuk ditindaklanjuti. Menurut Kharisma, dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut tergolong pelanggaran berat berdasarkan aturan partai. “Penyalahgunaan narkoba jenis apa pun, itu merupakan pelanggaran berat di partai,” ujarnya.
Sebelumnya, UAM bersama anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi berinisial ADR dan anggota DPRD Kabupaten Situbondo berinisial ARR diamankan Polrestabes Surabaya di sebuah hotel di Surabaya, Senin (28/9).
Dalam perkara ini, polisi mengamankan total delapan orang yang diduga mengonsumsi narkoba. Ketiga legislator tersebut kemudian menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi. Seorang pengusaha berinisial N juga menjalani proses serupa.
BNN Kabupaten Banyuwangi menerima pelimpahan empat orang untuk rehabilitasi rawat jalan sejak Rabu (30/9). Pelimpahan dilakukan setelah Polrestabes Surabaya mengajukan asesmen kepada Tim Asesmen Terpadu BNN Jatim. Asesmen dilaksanakan di BNN Kota Surabaya sebelum hasilnya menjadi dasar tindak lanjut rehabilitasi. (ant/ibn)












