BeritaJatim

Mulai Penyidikan, Eks Kepsek SMP 18 Ajukan Restorative Justice

Editor: ibn
×

Mulai Penyidikan, Eks Kepsek SMP 18 Ajukan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Malang, Jatim Mandiri

Kasus dugaan kekerasan di SMPN 18 Malang telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan meski terlapor dikabarkan mengajukan restorative justice (RJ), Malang.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Perkara ini terus berproses, statusnya sudah naik ke penyidikan,” tegas Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin. Terkait informasi pengajuan RJ, Lukman menyebut hal tersebut merupakan hak terlapor.

Namun, pengajuan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan. “Itu hak terlapor, tetapi proses penyidikan terus berjalan,” katanya.

Lukman mengatakan terlapor akan segera dipanggil untuk menjalani rangkaian pemeriksaan. Saat ini, penyidik masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai tahapan pemeriksaan berikutnya.

“Untuk terlapor, tentu akan segera dipanggil, ini masih menunggu info lebih lanjut dari penyidik,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum orang tua siswa, Lilik Yuliana, mengatakan delapan orang tua telah resmi melaporkan MA. Para siswa yang menjadi korban juga telah menjalani pemeriksaan serta visum.

“Jadi keluarga korban sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan) dari Polresta. Artinya, ini sudah naik ke penyidikan,” ujar Lilik, seperti dikutip Times Indonesia, Selasa (6/10). Di tengah proses hukum tersebut, Lilik mengaku mendapat informasi mengenai pengajuan RJ oleh pihak terlapor. Informasi itu masih dikomunikasikan dan didiskusikan bersama para orang tua siswa.

“Kami beberapa hari komunikasi dan berdiskusi masalah terkait itu,” ungkapnya. Lilik berharap persoalan tersebut dapat menemukan penyelesaian terbaik, terutama karena sebagian siswa yang menjadi korban kini duduk di kelas IX dan bersiap menghadapi ujian kelulusan.

“Kita juga harus bijak karena anak-anak ini sebagian besar di kelas 3, yang menuju saat-saat mereka ujian kelulusan,” tuturnya. Menurut Lilik, proses hukum yang berlangsung dikhawatirkan memengaruhi konsentrasi dan proses belajar siswa. Karena itu, keluarga berharap penanganan perkara tetap berjalan dengan memperhatikan kepentingan pendidikan para siswa. (*/ibn)

Baca Juga  Kasus Kekerasan Anak Melonjak, Pemkab Bangkalan Kerahkan 4.576 Kader Posyandu

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Ledakan hebat terjadi di sebuah rumah makan di kawasan San Antonio Shopping Street, Pakuwon City, Surabaya, Selasa…

Berita

Menelusuri Jejak Peradaban Kuno Satu kata Yunani dalam Timaeus Plato menjadi titik penting sebelum dugaan tentang Gosong Gia diuji secara…

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan agar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan…