BeritaDalam NegeriJatim

KPK Ingatkan Nusron Penuhi Panggilan

Editor: ibn
×

KPK Ingatkan Nusron Penuhi Panggilan

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, bulan lalu. KPK menjadwalkan pemeriksaan pada Nusron sebagai saksi perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN pekan ini.
Example 468x60

Jakarta, Jatim Mandiri

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan agar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN pekan ini. Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Nusron sejak pekan lalu dan KPK meyakini surat tersebut telah diterima.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (6/10). Setyo mengatakan pemeriksaan Nusron berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ia menegaskan pemenuhan panggilan penyidik merupakan kewajiban hukum setiap warga negara untuk memberikan keterangan dalam proses penegakan hukum. “Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

Setyo juga meyakini surat pemanggilan telah diterima Nusron karena dikirim penyidik pada pekan sebelumnya. “Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” katanya.

Meski demikian, Setyo belum menjelaskan hari dan waktu pemeriksaan secara lebih rinci. Ia meminta awak media menanyakan jadwal tersebut kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu atau Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein. “Nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik,” katanya.

Perkara ini bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menemukan barang bukti berupa BBE serta uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.

Perkara ini bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 lalu. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 19 orang dan menyita barang bukti serta uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.

Baca Juga  KPK Bongkar Teror Surat Resign Gatut Sunu: Peras Pejabat Tulungagung Rp3,24 Miliar

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Menurut KPK, Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

KPK kemudian menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari ruangan pejabat ATR/BPN, kantor dan rumah terkait perkara, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kanwil BPN Jatim, hingga kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Bandung Barat. KPK menegaskan ruangan Nusron tidak digeledah, sementara rangkaian penyidikan tersebut kini turut memerlukan keterangannya sebagai saksi. (ant/ibn)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Ledakan hebat terjadi di sebuah rumah makan di kawasan San Antonio Shopping Street, Pakuwon City, Surabaya, Selasa…

Berita

Menelusuri Jejak Peradaban Kuno Satu kata Yunani dalam Timaeus Plato menjadi titik penting sebelum dugaan tentang Gosong Gia diuji secara…