Surabaya, Jatimmandiri.id – Pengawasan terhadap 242.151 peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 di Jawa Timur melibatkan puluhan ribu personel. Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur mengerahkan 27.411 petugas untuk memastikan asesmen jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C berlangsung tertib, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, mengatakan pengawasan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pelaksanaan TKA. Evaluasi gelombang I juga dilakukan untuk mengidentifikasi kendala sekaligus memastikan seluruh peserta memperoleh kesempatan mengikuti asesmen.
“Pelaksanaan TKA merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperoleh gambaran capaian akademik peserta didik secara objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, seluruh tahapan harus dipersiapkan dengan baik,” ujarnya, Minggu (1/11/2026).
TKA gelombang I diikuti peserta dari 4.546 satuan pendidikan. Rinciannya meliputi 1.139 SMA, 1.546 SMK, 140 SLB, serta 136 PKBM/SKB. Sementara gelombang II dijadwalkan berlangsung pada 2–5 November 2026 dengan melibatkan 3.658 satuan pendidikan dan 185.195 peserta.
Untuk mendukung pelaksanaan, Dindik Jatim membangun koordinasi berjenjang melalui tim teknis provinsi, cabang dinas, dinas pendidikan kabupaten/kota, serta tim teknis Kementerian Agama Provinsi Jatim. Persiapan juga dilakukan melalui pembentukan posko gladi bersih dan posko pelaksanaan utama dengan melibatkan tim teknis lintas instansi.
Dari total 27.411 personel, sebanyak 27.168 merupakan pengawas ruang dari unsur guru SMA, SMK, SLB, MA, dan pendidikan kesetaraan. Sisanya, 243 orang bertugas sebagai pendamping penyelia. Mereka berasal dari Dindik Jatim, cabang dinas, pengawas sekolah, serta perguruan tinggi yang ditetapkan Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen.
“Keberhasilan pelaksanaan TKA tidak hanya ditentukan oleh kesiapan sarana dan prasarana, tetapi juga komitmen, tanggung jawab, dan profesionalitas seluruh petugas yang terlibat,” tegas Aries.
73 Ribu Peserta Mendapat Kesempatan Tes Ulang
Di balik pelaksanaan gelombang I, persoalan teknis sistem daring sempat mengganggu sejumlah sekolah pada hari kedua sesi pertama (G1H2S1).
Merespons kondisi tersebut, Pusmendik menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 22 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tes ulang TKA dan Asesmen Nasional. Kebijakan ini mencakup mata pelajaran Bahasa Inggris serta Survei Lingkungan Belajar bagi satuan pendidikan yang menggunakan moda daring gelombang I hari kedua sesi pertama.
Melalui kebijakan tersebut, sebanyak 73.379 peserta dari 2.977 satuan pendidikan terdampak memperoleh kesempatan mengikuti tes ulang pada Jumat (30/10).
Aries menegaskan, penanganan kendala teknis harus mengutamakan pemenuhan hak peserta didik. Dindik Jatim terus memperkuat koordinasi dengan Pusmendik Kemendikdasmen, PLN, Telkom, dan cabang dinas di daerah.
“Yang utama adalah memastikan hak dan kesempatan peserta didik tetap terpenuhi. Setiap kendala harus ditangani secara cepat, tepat, dan terkoordinasi sesuai prosedur,” tuntasnya










