Surabaya, Jatimmandiri.id – Fenomena teror pocong yang sempat memicu keresahan warga Surabaya belakangan ini akhirnya terkuak.
Foto dan narasi mistis yang viral di media sosial ternyata hanyalah hasil rekayasa artificial intelligence (AI), bukan peristiwa nyata.
Kejadian ini menjadi alarm keras akan pentingnya literasi digital di tengah masyarakat.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menyoroti bahwa insiden ini menjadi cerminan betapa rentannya masyarakat terhadap disinformasi.
Menurutnya, pesatnya perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kemampuan kritis dalam memilah serta memverifikasi setiap konten yang beredar.
“Kasus ini menunjukkan bahwa teknologi bisa digunakan untuk hal positif maupun negatif. Ketika masyarakat langsung percaya tanpa verifikasi, maka informasi palsu sangat mudah menciptakan kepanikan,” kata Kahfi, Senin, 1 Juni 2026.
Lebih lanjut, Kahfi menegaskan bahwa penyebaran konten hasil manipulasi AI yang meresahkan publik tidak dapat dikategorikan sebagai sekadar lelucon.
Ia menekankan bahwa setiap informasi yang berpotensi merusak ketertiban umum harus ditangani dengan serius.
“Kalau sudah menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban masyarakat, tentu ini bukan lagi persoalan iseng. Ada dampak sosial yang harus menjadi perhatian bersama,” tegas mantan aktivis ini.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Kahfi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan aparat penegak hukum agar lebih gencar memperkuat edukasi literasi digital.
Baginya, warga perlu dibekali kemampuan teknis untuk mendeteksi keaslian sebuah konten di era kemudahan akses AI saat ini.
“Edukasi harus terus dilakukan karena sekarang teknologi AI semakin mudah diakses. Masyarakat perlu dibekali kemampuan membedakan mana informasi asli dan mana yang merupakan hasil manipulasi digital,” tutur politisi Partai Gerindra tersebut.
Meski menghargai kreativitas, Kahfi mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batasan etika. Yakni, kenyamanan lingkungan sekitar.
Ia meminta masyarakat menghentikan segala bentuk konten yang menakut-nakuti warga.
“Kreativitas adalah hal positif, namun kebebasan berekspresi tetap harus dibatasi oleh kenyamanan orang lain. Kami mengimbau seluruh warga untuk menghentikan pembuatan konten pocong, baik secara fisik maupun menggunakan AI, di area publik maupun permukiman warga,” serunya.
Ia berharap masyarakat beralih menciptakan karya yang lebih edukatif dan bermanfaat. Mengingat, konten yang sengaja memicu rasa takut dianggap sebagai bentuk pelanggaran etika sosial.
“Konten yang mengganggu ketertiban, membuat takut, atau mengusik kenyamanan orang lain merupakan bentuk pelanggaran etika sosial. Mari berkarya melalui konten yang positif, edukatif, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” katanya.
Terakhir, Kahfi memperingatkan potensi bahaya tersembunyi dari kepanikan massal akibat informasi palsu.
Ia khawatir isu mistis yang tidak jelas kebenarannya justru membuat masyarakat lengah terhadap gangguan keamanan yang nyata.
“Jangan sampai masyarakat sibuk mempercayai isu-isu mistis yang belum jelas kebenarannya, sementara ada potensi gangguan keamanan lain yang justru luput dari perhatian. Yang paling penting adalah tetap tenang, kritis, dan melakukan pengecekan fakta sebelum menyebarkan informasi,” pungkasnya.












