Surabaya, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan sikap tegas terhadap praktik hiburan malam yang melanggar hukum.
Buntut dari terbongkarnya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak di bawah umur, Satpol PP Surabaya memastikan akan melakukan penyegelan terhadap Gion Spa yang berlokasi di kawasan Jalan HR Muhammad pada Rabu besok, 3 Juni 2026.
Kasatpol PP Achmad Zaini menegaskan, pihaknya telah menyiapkan langkah penindakan tersebut.
Keputusan ini diambil setelah jajaran Pemkot melakukan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan dasar hukum penutupan tempat usaha tersebut.
“Secepatnya akan kami lakukan penindakan. Besok setelah rapat bersama OPD, kami langsung ke lokasi untuk melakukan penyegelan,” tegas Zaini dihubungi, Selasa, 2 Juni 2026.
Zaini menjelaskan, langkah penyegelan ini tidak hanya didasarkan pada temuan pidana oleh pihak kepolisian, tetapi juga melibatkan evaluasi mendalam terhadap perizinan operasional.
Satpol PP tidak bergerak sendiri, melainkan menggandeng dinas teknis terkait guna memastikan penindakan dilakukan secara komprehensif.
“Saat ini masih kami rapatkan dengan teman-teman Disbudporapar terkait dengan izin operasionalnya. Kami juga melibatkan DPMPTSP serta DPRKPP untuk memeriksa aspek kelayakan bangunan dan izin PBG-nya,” imbuh Zaini.
Ia pun mengecam keras operasional spa tersebut yang terbukti mengeksploitasi anak di bawah umur yang dikirim dari Lampung.
“Saya sepakat, itu ngawur,” ujarnya dengan nada tegas.
Langkah Pemkot Surabaya ini merupakan respons langsung atas terbongkarnya jaringan pengiriman dua anak di bawah umur asal Lampung yang dipekerjakan di tempat hiburan tersebut oleh Polda Lampung.
Kasus ini memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari legislatif.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mendesak agar Pemkot Surabaya bertindak cepat tanpa mengulur waktu.
Menurut Fathoni, eksploitasi anak adalah tindak pidana berat yang tidak bisa ditoleransi, terlebih bagi Surabaya yang menyandang predikat sebagai Kota Layak Anak.
“Ini tidak hanya pelanggaran hukum berat, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi reputasi Surabaya,” tegas Fathoni.












