Gresik, Jatimmandiri.id – Organisasi Kemasyarakatan Informasi Dari Rakyat (IDR) Kabupaten Gresik resmi melaporkan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gresik, Wongso Negoro, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat atas dugaan pelanggaran kode etik.
Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua IDR Kabupaten Gresik, Choirul Anam, pada Selasa (2/6/2026). Dalam laporan itu, IDR menyoroti dugaan ketidaklengkapan perizinan usaha Wisata Jati Sewu yang disebut berkaitan dengan pihak terlapor.
Anam menegaskan, langkah ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam menjaga integritas pejabat publik serta memastikan penegakan aturan berjalan tanpa tebang pilih.
Menurutnya, sebagai Ketua Komisi II yang membidangi sektor terkait seperti pariwisata, perizinan, dan penanaman modal, dugaan pelanggaran tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam pengaduannya, IDR juga mengaitkan kasus ini dengan insiden meninggalnya seorang anak di area kolam renang Wisata Jati Sewu pada Mei 2026 lalu yang sempat menjadi perhatian publik.
Berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik, usaha wisata tersebut disebut baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara dokumen penting lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diduga belum sepenuhnya dilengkapi.
IDR menilai, apabila benar usaha tersebut beroperasi tanpa memenuhi seluruh persyaratan perizinan, maka hal itu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Lebih lanjut, IDR menduga adanya pelanggaran terhadap Peraturan DPRD Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik DPRD, khususnya terkait kewajiban menaati peraturan perundang-undangan, menjaga integritas, serta menjunjung tinggi nama baik lembaga.
Selain itu, IDR juga menyinggung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewajiban anggota DPRD untuk mematuhi hukum dan menjaga etika dalam menjalankan tugas.
Melalui laporan tersebut, IDR meminta Badan Kehormatan DPRD Gresik untuk segera menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan penyelidikan, verifikasi, serta klarifikasi terhadap pihak terkait. Termasuk memanggil pihak yang dilaporkan dan memeriksa legalitas usaha Wisata Jati Sewu sebagai bagian dari proses etik.
IDR juga mendesak agar sanksi dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran apabila dugaan tersebut terbukti.
Wongso kepada jatimmandiri.id menyatakan bahwa seluruh perizinan terkait PPSP di kawasan wisata Jati Sewu telah rampung, sehingga operasional kini dapat berjalan.
“Seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan sudah lengkap dan sesuai ketentuan,” kata Wongso.












