Jatim

Temuan 6.000 Liter Pertalite di Blitar, DPRD Jatim Desak Pengawasan Distribusi BBM Diperketat

Penulis: Hari Agung
×

Temuan 6.000 Liter Pertalite di Blitar, DPRD Jatim Desak Pengawasan Distribusi BBM Diperketat

Sebarkan artikel ini
DPRD Jatim
Anggota DPRD Jatim Guntur Wahono
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Anggota DPRD Jatim Guntur Wahono mendesak pengawasan distribusi BBM bersubsidi diperketat usai temuan 6.000 liter Pertalite di tangki SPBU Kebonrojo, Kota Blitar.
  • Polres Blitar Kota bersama Disperindag masih mendalami temuan sidak tersebut dan belum menyimpulkan adanya dugaan penimbunan atau pelanggaran.
  • Pemeriksaan berbasis data transaksi didorong segera tuntas guna mengurai persoalan antrean Pertalite di Surabaya, Blitar, Malang Raya, hingga Jember.

Surabaya, Jatimmandiri.id – Temuan cadangan sekitar 6.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang masih tersimpan di dalam tangki pendam SPBU Kebonrojo, Kota Blitar, memicu sorotan tajam dari parlemen daerah. Menyikapi situasi tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Guntur Wahono, mendesak pemerintah agar segera memperketat pengawasan rantai pasok dan distribusi BBM bersubsidi secara lintas sektor.

Desakan itu disampaikan Guntur melalui keterangan resmi yang diterima di Surabaya pada Senin (26/10/2026). Ia menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan para pemangku kepentingan energi dan penegak hukum guna menertibkan tata niaga BBM subsidi dari hulu hingga ke tangan masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, pemerintah kabupaten/kota, dan aparat penegak hukum untuk mengawasi distribusi BBM, mulai dari pasokan, hingga penjualan kepada konsumen,” ujar Guntur.

Kronologi Sidak SPBU Kebonrojo dan Penyelidikan Kepolisian

Persoalan ini bermula saat tim gabungan yang terdiri dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Blitar Kota dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar melangsungkan inspeksi mendadak (sidak) di tiga SPBU pada 19 Oktober 2026. Dari operasi pengawasan lapangan itulah ditemukan stok Pertalite berkisar 6.000 liter yang belum tersalurkan di SPBU Kebonrojo.

Baca Juga  Perda Disabilitas Jatim Disahkan, Layanan Inklusif Diperkuat

Menanggapi hasil sidak tersebut, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris T Lalo mengonfirmasi bahwa jajaran penyidik saat ini masih mendalami temuan itu secara intensif. Pihak kepolisian menegaskan hingga kini belum mengeluarkan kesimpulan resmi terkait adanya indikasi praktik penimbunan maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya oleh pihak pengelola SPBU.

Uji Data Transparansi: Cocokkan Pasokan, Penjualan, dan Sisa Stok

Guntur mengingatkan bahwa proses penelusuran perkara harus berpijak kuat pada data faktual serta alat bukti yang valid, bukan sekadar praduga awal. Audit berkala terhadap manifes alur pasokan dinilai menjadi kunci utama.

Ia merinci, instrumen audit wajib mencakup pengecekan menyeluruh terhadap dokumen catatan penerimaan pasokan, rekapitulasi volume penjualan harian, sisa fisik stok di tangki, serta riwayat digital transaksi BBM di fasilitas tersebut.

“Jangan terburu-buru menyimpulkan ada penimbunan. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian antara stok dan penjualan, aparat harus mengusutnya secara transparan sampai jelas apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Guntur.

Lebih lanjut, ia menekankan perlunya kejelasan mengenai alasan operasional di balik terhentinya penyaluran saat produk BBM masih berada di tangki.

“Kalau benar stok Pertalite masih tersedia tetapi penjualannya dihentikan, ini harus ditelusuri secara menyeluruh. Jangan sampai masyarakat harus mengantre panjang untuk mendapatkan BBM, sementara ada persoalan distribusi yang belum terjelaskan,” imbuhnya.

Soroti Fenomena Antrean Panjang BBM Bersubsidi di Jawa Timur

Sorotan dari legislatif ini bukan tanpa dasar. Laporan mengenai panjangnya antrean pembelian Pertalite telah muncul di berbagai daerah strategis Jawa Timur, mulai dari Surabaya, Blitar, Malang Raya, hingga Jember. Situasi antrean kendaraan yang mengular di area SPBU berpotensi besar memicu hambatan mobilitas masyarakat serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Baca Juga  Akomodasi Mobilitas Santri dan Wisata Religi, Pimpinan DPRD Jatim Dorong Rute Trans Jatim Mojokerto-Jombang

Sanksi Tegas dan Perbaikan Sistem Tata Niaga

Menutup pernyataannya, Guntur menegaskan bahwa langkah penindakan hukum harus diambil secara tegas apabila aparat penyidik nantinya menemukan bukti kuat terjadinya pelanggaran regulasi. Tindakan represif tersebut harus dibarengi perbaikan sistem tata kelola pengawasan secara berkelanjutan agar penyaluran BBM bersubsidi tidak melenceng dan benar-benar jatuh ke tangan penerima yang berhak.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *