Nganjuk, Jatimmandiri.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk berkolaborasi dengan Satlantas Polres Nganjuk menggelar Audit dan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kecamatan Rejoso, Jumat (7/8/2026).
Operasi gabungan ini digelar sebagai langkah konkrit dalam memperketat ketaatan berkendara dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Dalam penertiban tersebut, petugas menindak sebanyak 39 pelanggar.
Pelanggaran didominasi oleh armada angkutan umum dan angkutan barang sebanyak 25 unit, disusul pengendara sepeda motor sebanyak 14 unit.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan barang bukti berupa 30 STNK dan 9 SIM.
Kasatlantas Polres Nganjuk, AKP Afandy Dwi Takdir, menyampaikan bahwa masih banyaknya kecelakaan di wilayah hukum Polres Nganjuk yang melibatkan kendaraan angkutan umum dan angkutan barang.
Untuk itu, Satlantas Polres Nganjuk mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan Dishub Nganjuk untuk memupuk kedisiplinan pemilik kendaraannya.
Di lapangan, penindakan juga menyasar bentuk pelanggaran fisik yang berpotensi membahayakan.
Perwira Pengendali Iptu Warji menyampaikan bahwa saat pelaksanaan inspeksi, petugas juga menghentikan bila ditemukan kendaraan yang secara kasat mata tidak menggunakan perlengkapan kendaraan, misalnya helm atau knalpot brong.
“Tujuan operasi ini bukan untuk mencari kesalahan tetapi murni untuk memupuk kedisiplinan lalu lintas dan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan sesuai Undang-Undang,” pungkasnya.












