Jember, Jatimmandiri.id – Perkembangan laporan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan tanda tangan yang disertai dugaan intimidasi menggunakan senjata api (senpi) di Jember terus bergulir.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan intimidasi yang disebut dilakukan oleh Bobi Waga Silo, Jember, terhadap Winarsih alias Bunda Bali dan suaminya. Dalam perkembangan terbaru, pihak pelapor menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember.
Pada Jumat (7/8/2026) pagi, M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum pelapor mendatangi Mapolres Jember bersama kliennya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kedatangan kami hari ini ke Mapolres Jember untuk memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dilayangkan kedua klien kami, yakni Bobi dan ibunya, Yuliatin,” ujar Husni Thamrin.
Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah keberadaan benda yang diduga menyerupai senjata api dan disebut digunakan untuk melakukan intimidasi.
Menurut Thamrin, pihak terlapor sebelumnya telah memberikan bantahan terkait benda tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti dan saksi yang menurutnya dapat mendukung laporan yang disampaikan kepada kepolisian.
“Kalau terlapor beralibi bahwa itu bukan senpi seperti yang disampaikan kepada sejumlah media, itu hak terlapor. Namun, kami memiliki bukti dan saksi bahwa benda yang ditunjukkan kepada klien kami dan diduga digunakan untuk mengintimidasi bukanlah keris seperti yang ditunjukkan kepada sejumlah wartawan,” katanya.
Terlapor Bantah Penodongan Senpi
Sebelumnya, Winarsih membantah tudingan bahwa dirinya melakukan penodongan menggunakan senjata api terhadap Bobi.
Winarsih menyatakan benda yang berada di dalam tasnya saat kejadian bukan senjata api, melainkan pegangan keris yang menurutnya memiliki bentuk menyerupai senjata api.
“Saya tidak pernah menodongkan senpi ke Bobi karena saya tidak punya senpi. Saat itu, yang ada di tas saya adalah pegangan keris yang diberikan oleh guru saya di Banten. Mungkin dia melihat bentuknya seperti senpi,” ujar Winarsih.
Untuk memperkuat keterangannya, Winarsih juga menunjukkan sebuah benda berbentuk keris berukuran kecil dengan panjang sekitar 15 sentimeter.
Selain persoalan dugaan intimidasi, perkara tersebut juga berkaitan dengan laporan dugaan penyerobotan tanah.
Winarsih membantah tudingan tersebut. Ia menyebut penguasaan lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari kesepakatan sewa antara dirinya dan Yuliatin, ibu Bobi.
“Itu akad sewa antara saya dengan ibunya Bobi. Setiap tahun saya membayar biaya sewa sebesar Rp2,5 juta. Uang yang sudah masuk ada Rp10 juta. Untuk sewa pertama memang tidak ada kuitansi,” jelasnya.
Winarsih juga mengatakan persoalan terkait lahan tersebut telah dibawa ke ranah perdata. Menurutnya, pihaknya telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jember.
Perkara tersebut kini masih dalam proses penanganan dan masing-masing pihak memiliki versi serta bukti yang berbeda. Penyidikan kepolisian diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif terkait dugaan intimidasi, status benda yang dipersoalkan, serta persoalan lahan yang menjadi bagian dari perkara tersebut. (Ma/Jen)












