Kota Besar

Tarif Parkir Tunjungan Naik, DPRD Minta Kaji 5 Aspek

×

Tarif Parkir Tunjungan Naik, DPRD Minta Kaji 5 Aspek

Sebarkan artikel ini
Parkir Tunjungan
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Pemkot Surabaya berencana naikkan tarif parkir Tunjungan Romansa jadi Rp5.000 (R2) dan Rp10.000 (R4) berdasar Perda 7/2023.
  • Anggota Komisi C Faris Abidin minta Dishub tidak tergesa-gesa dan paparkan 5 aspek kajian komprehensif sebelum penerapan.
  • DPRD dorong skema tarif berbasis durasi guna pacu turnover kendaraan, dukung UMKM, dan perkuat manajemen lalu lintas.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Rencana penyesuaian tarif retribusi parkir di kawasan wisata ikonik Tunjungan Romansa Surabaya menuai perhatian serius dari kalangan legislatif. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) didesak untuk melakukan kajian menyeluruh dan tidak tergesa-gesa mengeksekusi kebijakan sebelum mengukur dampak riil terhadap perekonomian lokal dan ekosistem pariwisata.

Berdasarkan rencana kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya memproyeksikan tarif parkir baru di kawasan Tunjungan Romansa sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda dua (motor) dan Rp10.000 untuk kendaraan roda empat (mobil). Besaran nominal tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Soroti Policy Outcome: Legal Regulasi Belum Tentu Tepat Kebijakan

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Faris Abidin, menegaskan bahwa pada prinsipnya dewan mendukung penuh langkah digitalisasi sistem perparkiran dan penataan tata ruang di kawasan pedestrian Tunjungan. Kendati demikian, ia mengingatkan agar aspek legalitas formal tidak mengabaikan kelayakan sosiologis serta daya beli publik.

“Sebagai DPRD, pada prinsipnya kami mendukung penataan parkir dan digitalisasi parkir di kawasan wisata Tunjungan Romansa. Namun, kenaikan tarif harus dikaji berdasarkan pelayanan, kemampuan masyarakat, dampaknya terhadap UMKM, serta efektivitas pengendalian lalu lintas. Jangan sampai legal secara regulasi tetapi tidak tepat secara kebijakan,” tegas Faris di Surabaya, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga  Festival Riset BRIDA Surabaya di Kebun Raya Mangrove, Reni Astuti Dorong Penguatan Sinergi BRIN

Politisi muda PKS ini meminta Dishub Surabaya untuk mengukur secara presisi policy outcome atau dampak turunan nyata pascakebijakan diberlakukan di lapangan.

Paparkan 5 Aspek Kajian Mendalam Sebelum Kebijakan Diberlakukan

Faris memetakan sedikitnya terdapat lima indikator utama yang wajib dipaparkan secara transparan oleh Pemkot Surabaya sebelum penetapan tarif baru resmi diberlakukan:

  • Kajian Teknis & Akademis: Dasar ilmiah dan metodologi penentuan nominal tarif Rp5.000 untuk roda dua dan Rp10.000 untuk roda empat.
  • Proyeksi Komparasi Penerimaan: Transparansi estimasi pendapatan retribusi sebelum dan sesudah kebijakan penyesuaian tarif diterapkan.
  • Mitigasi Dampak Usaha: Menghitung potensi fluktuasi tingkat kunjungan wisatawan serta dampaknya terhadap omzet pelaku UMKM dan penyewa (tenant) di sepanjang koridor Tunjungan.
  • SOP Pelayanan & Keamanan: Standar operasional prosedur yang tegas, mencakup garansi kepastian keamanan serta tanggung jawab hukum terhadap kendaraan pengunjung.
  • Evaluasi Berkala: Pelaksanaan audit efektivitas kebijakan pada rentang 3 hingga 6 bulan pascapenerapan, termasuk membuka opsi penyesuaian tarif ulang berdasarkan data evaluasi lapangan.

“Keempat, harus ada SOP pelayanan yang jelas, termasuk tanggung jawab terhadap keamanan kendaraan. Kelima, perlu dilakukan evaluasi setelah tiga sampai enam bulan penerapan untuk melihat efektivitas kebijakan sekaligus membuka kemungkinan penyesuaian tarif berdasarkan hasil evaluasi,” jelas Faris.

Dorong Skema Tarif Berbasis Durasi untuk Pacu Turnover Kendaraan

Lebih lanjut, Faris menekankan bahwa instrumen retribusi parkir tidak boleh diposisikan semata-mata sebagai sarana mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengaturan tarif semestinya dirancang sebagai alat manajemen mobilitas lalu lintas perkotaan.

“Jangan hanya membuat tarif parkir sebagai sumber retribusi. Jadikan tarif parkir sebagai instrumen manajemen lalu lintas dan pariwisata,” katanya.

Guna menciptakan keadilan bagi pengunjung, ia mendorong penerapan skema tarif dinamis yang mempertimbangkan durasi parkir. Skema ini dinilai penting untuk mendorong perputaran (turnover) ruang parkir yang optimal bagi kawasan wisata komersial.

Baca Juga  Resmi Mengudara, Jatimmandiri.id Siap Jadi Wadah Inspirasi Bersama Untag Surabaya

“Artinya, menurut saya, orang yang datang sebentar jangan diperlakukan sama dengan orang yang parkir berjam-jam. Kalau tujuan utamanya menata kawasan, maka desain tarif harus mendorong turnover kendaraan, bukan sekadar meningkatkan penerimaan,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *