Mojokerto, Jatimmandiri.id – Ratusan warga dari empat desa di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto yakni, Desa Kemasan Tani, Kebontunggul, Bakalan, dan Padi.
Masyarakat menyuarakan protes keras terhadap keberadaan dua lokasi tambang galian C illegal di Sungai Kleco, Desa Wiyu dan di Kawasan Desa Kemiri.
Sebagai bentuk ketegasan, warga di empat desa tersebut dijadwalkan menggelar aksi serentak di wilayah masing-masing pada Senin (31/8/2026).
Rute aksi tersebut menyasar lokasi tambang galian C di Desa Wiyu dan Desa Kemiri, Kecamatan Pacet.
“Kami akan melaksanakan aksi unjuk rasa damai. Aksi ini didasari oleh keresahan warga atas pencemaran aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan akibat pembuangan limbah dari aktivitas penambangan galian C yang beroperasi,” ujar Slamet Prayogi selaku Kepala Desa Padi secara tertulis.
Seperti diketahui, langkah tegas warga ini didukung oleh jajaran pemerintah desa setempat.
Penolakan atas perusakan lingkungan tersebut resmi disampaikan melalui laporan para Kepala Desa, di antaranya Marifah selaku Kepala Desa Kemasan Tani, Slamet Prayogi selaku Kepala Desa Padi, Kepala Desa Bakalan Solian, dan Kepala Desa Kebontunggul H Siandi.
Dalam aksi mendatang, warga dari empat desa ini membawa tiga tuntutan utama yang akan disuarakan dengan tegas.
Pertama, mereka mendesak penghentian total seluruh aktivitas penambangan galian C yang terbukti membuang limbah langsung ke aliran sungai.
Kedua, warga menuntut pertanggungjawaban penuh pihak pengelola untuk segera memulihkan dan membersihkan sungai yang telah tercemar.
Terakhir, mereka memohon kepada pihak berwenang agar meninjau kembali sekaligus mencabut izin operasional tambang tersebut.
Hal ini lantaran dinilai tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam ketahanan dan stabilitas pangan masyarakat setempat.












