Surabaya, Jatim Mandiri
Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman memerintahkan Satgas menyisir penjualan beras di Jawa Timur hingga Desember 2026 guna memastikan harga beras medium dan premium sesuai HET. Pengawasan yang diumumkan di Jakarta, Selasa (1/9), akan melibatkan Bapanas, Satgas Pangan Polri, Bulog, dan pemerintah daerah untuk menjaga pasokan sekaligus melindungi konsumen.
Jatim menjadi salah satu dari 13 provinsi yang menjadi sasaran operasi Satuan Tugas Pengawasan Harga dan Mutu Beras. Pemeriksaan dilakukan di pasar dan tempat penjualan untuk mencegah pelanggaran harga serta memastikan mutu beras sesuai label.
“Sekarang kerjanya memeriksa harga beras sampai Desember dan seluruh direktur Bapanas bertanggung jawab untuk bagaimana menurunkan harga. Sweeping, kasih peringatan. Semua bergerak, langsung kasih peringatan jika ada pelanggaran,” kata Amran.
Berdasarkan zonasi harga pangan, Jawa Timur masuk Zona 1. HET beras medium ditetapkan Rp13.500 per kilogram, sedangkan beras premium Rp14.900 per kilogram.
Amran meminta seluruh jajaran memantau harga dari tingkat produsen hingga pengecer. Pengawasan juga diarahkan untuk mencegah penimbunan, peredaran beras ilegal, ketidaksesuaian mutu, dan penjualan melampaui HET. “Intinya turunkan harga, bergerak semua, harus pantau harga-harga. Harga beras tidak boleh di atas HET. Langsung cek pasar,” ujarnya.
Pemerintah membentuk Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras 2026 melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 369 Tahun 2026. Satgas bertugas memastikan penerapan HET, mengawasi mutu beras, dan menyiapkan dasar penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran.
Pelaku usaha yang melanggar akan lebih dahulu mendapat peringatan. Penutupan tempat usaha hingga pencabutan izin dapat diterapkan kepada pelaku yang terbukti tetap menjual beras di atas HET setelah diperingatkan, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tokonya saja yang ditegur. Lakukan penutupan toko yang nakal. Tidak boleh menjual. Cabut izinnya karena harga naik terus,” kata Amran. Pengawasan juga mencakup beras fortifikasi, terutama kesesuaian antara mutu, kandungan gizi, label, dan harga jual. Langkah tersebut diharapkan menciptakan perdagangan beras yang lebih tertib sekaligus memberikan kepastian kepada konsumen dan pelaku usaha yang mematuhi aturan.
Amran menilai ketersediaan beras perlu diikuti distribusi dan harga yang terjaga hingga tingkat konsumen. “Sekarang banyak beras, tidak boleh gagal. Jadi itu diurut dari hulu ke hilir. Hulu sudah bagus, hilir juga harus bagus,” katanya.
Selain Jatim, operasi dilakukan di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat. (ant/ibn)












