Intisari Berita:
- Fraksi Gerindra DPRD Surabaya mendorong lahirnya 3 kontrak sosial baru bagi generasi muda pada momentum Hari Sumpah Pemuda.
- Fokus gagasan mencakup integrasi Beasiswa Pemuda Tangguh ke industri, hapus relasi orang dalam, hingga proteksi pekerja gig.
- DPRD meminta Pemkot mengintegrasikan kritik autentik anak muda dari warung kopi (warkop) ke forum resmi Musrenbang.
Surabaya, Jatim Mandiri — Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda dinilai harus menjadi pijakan konkret untuk merombak pola pendekatan pemerintah kota terhadap generasi muda. Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Surabaya yang juga anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, melayangkan seruan pembentukan tiga kontrak sosial baru demi menjamin masa depan, perlindungan profesi, serta hak partisipasi politik anak muda di Kota Surabaya.
Kahfi menyoroti bahwa sikap pragmatis generasi muda saat ini lahir dari tingginya beban biaya hidup dan mahalnya akses menuju masa depan yang mapan. Menjawab realitas itu, komitmen pemerintah kota ditegaskan tidak boleh lagi sebatas imbauan moral, melainkan harus berupa jaminan akses institusional yang terukur dan berdampak riil.
1. Kontrak Pendidikan dan Mobilitas Sosial: Kuliah dan Kompeten Tanpa Cemas
Pilar pertama yang ditekankan Azhar Kahfi adalah perombakan paradigma pendidikan dan mobilitas sosial. Menurutnya, skema bantuan pendidikan tidak boleh hanya berhenti pada aspek legalitas ijazah formal semata.
Ia mengapresiasi program intervensi yang telah berjalan, salah satunya Beasiswa Pemuda Tangguh yang menyasar ribuan mahasiswa ber-KTP Surabaya. Kendati program tersebut merupakan fondasi awal yang positif, kontrak sosial baru menuntut adanya kepastian bahwa para lulusan terkoneksi langsung dengan ekosistem industri lokal maupun global, bukan sekadar memegang selembar ijazah lalu terjebak dalam pengangguran.
Merobohkan Hegemoni “Orang Dalam”
Di samping konektivitas industri, Kahfi menegaskan komitmen penegakan meritokrasi dalam ekosistem lapangan kerja Surabaya:
- Menghapus praktik ketidakadilan sistem rekrutmen berbasis relasi koneksi internal atau “orang dalam”.
- Menempatkan etos kerja keras, penguasaan kompetensi (skill), dan daya inovasi sebagai parameter mutlak.
- Membuka peluang setara bagi setiap pemuda untuk mengakses peluang kerja profesional maupun proyek inkubasi bisnis.
2. Kontrak Ekonomi Kreatif dan Ruang Publik: Fasilitas Nyata, Bukan Sekadar Regulasi
Membedah dinamika anak muda Surabaya yang lekat dengan geliat collab-space, komunitas, brand lokal, hingga ekosistem e-sport dan startup, Kahfi menuntut pemerintah lebih banyak berperan sebagai penyedia panggung ketimbang pembuat aturan yang membatasi.
Ia mendesak agar alokasi anggaran daerah yang difokuskan bagi aktivitas Gen Z dan ruang kreatif diwujudkan dalam bentuk fasilitas fisik langsung. Bentuk nyata tersebut mencakup penyediaan hub atau ruang publik gratis yang dilengkapi sarana produksi konten serta mekanisme akses permodalan mikro yang bersih dari rantai birokrasi berbelit.
Payung Hukum Bagi Pekerja Gig dan Kreator Konten
Kontrak sosial ini turut menyoroti pergeseran tren kerja anak muda Surabaya yang kian masif memilih jalur freelancer, kreator konten, hingga pekerja gig economy. Regulasi daerah didorong hadir memberikan proteksi terhadap:
- Kepastian pembayaran upah agar terhindar dari pemotongan sepihak.
- Akses jaminan kesehatan mandiri yang terjangkau.
- Perlindungan hukum dan hak cipta terhadap karya-karya digital yang dihasilkan.
3. Kontrak Politik Partisipatif: Menarik Dialektika Warkop ke Meja Kebijakan
Pada pilar ketiga, Azhar Kahfi menyoroti kultur nongkrong pemuda Surabaya di warung kopi (warkop) sebagai ruang publik tempat kritik sosial paling jujur, tajam, dan sinis lahir secara organik. Ia menggarisbawahi bahwa suara-suara akar rumput tersebut tidak boleh diabaikan atau sekadar dieksploitasi menjelang pemilu.
Kontrak politik partisipatif menuntut proses penyerapan aspirasi dari diskusi meja warkop ditarik secara autentik ke dalam forum Musrenbang kelurahan maupun kecamatan. Keterlibatan generasi muda tidak boleh bersifat simbolis demi formalitas semata.
Lebih lanjut, Kahfi mengingatkan jajaran birokrasi Pemkot Surabaya dan para pemangku kebijakan untuk membuka kanal komunikasi timbal balik (two-way street) yang cair. Pemerintah kota dituntut tidak antikritik atau terbawa perasaan saat menghadapi gelombang protes digital warga, melainkan menjawabnya lewat keterbukaan data dan akselerasi perbaikan kebijakan publik.












