Kota Besar

Langgar Izin Peruntukan, Satpol PP Surabaya Segel 7 Kios Buah di Tanjungsari

Penulis: Nabil
×

Langgar Izin Peruntukan, Satpol PP Surabaya Segel 7 Kios Buah di Tanjungsari

Sebarkan artikel ini
Satpo pp
Penyegelan tujuh kios buah yang berdiri di sepanjang Jalan Tambak Walikota hingga Jalan Tanjungsari, Rabu (28/10/2026).
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Satpol PP Surabaya menyegel 7 kios buah di Jalan Tambak Walikota hingga Jalan Tanjungsari karena melanggar izin peruntukan bangunan.
  • Penertiban berlandaskan surat bantip DPRKPP guna menjaga ketertiban umum dan menekan risiko kemacetan lalu lintas.
  • Pedagang diberi tenggat waktu hingga Kamis (29/10/2026) untuk mengosongkan tempat, dengan ancaman sanksi hukum bila segel dirusak.

Surabaya, Jatim Mandiri — Tindakan tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap bangunan tempat usaha yang melanggar ketentuan tata ruang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya secara resmi menyegel tujuh kios buah yang beroperasi di sepanjang Jalan Tambak Walikota hingga Jalan Tanjungsari, Rabu (28/10/2026).

Operasi penertiban ini digelar menyusul adanya surat bantuan penertiban (bantip) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya. Langkah penutupan paksa dilakukan lantaran deretan bangunan kios tersebut terbukti tidak mengantongi dokumen perizinan yang sesuai dengan peruntukannya.

Aktivitas Perdagangan Dihentikan Total dan Diberi Tenggat Pengosongan

Subkoordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta Prawita, menjelaskan bahwa tindakan penghentian aktivitas komersial ini merupakan penegakan regulasi terhadap bangunan yang menyalahi izin.

“Kami melakukan penindakan terhadap tujuh kios buah yang tidak memiliki perizinan sesuai peruntukan bangunannya. Oleh karena itu, aktivitas perdagangan di lokasi tersebut kami hentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bagus, Rabu (28/10/2026).

Di lapangan, personel Satpol PP tidak hanya menginstruksikan para pelaku usaha untuk menyetop operasional dan membersihkan area kios, tetapi juga turun tangan membantu mengangkut komoditas buah-buahan yang masih tersimpan di dalam lapak.

Baca Juga  DPRD Surabaya Dukung Penataan PKL, Minta Solusi Tanpa Menghambat Mata Pencaharian Pedagang

“Beberapa kios masih berisi buah-buahan yang hendak dijual, sehingga kami membantu mengeluarkannya dari dalam kios. Kami juga memberikan batas waktu hingga besok, Kamis (29/10/2026), agar mereka benar-benar menghentikan seluruh aktivitas berjualan di lokasi tersebut,” tambahnya.

Penyegelan Berlapis dan Antisipasi Kemacetan Kawasan

Bagus menerangkan, operasi penertiban ini merupakan wujud konsistensi Pemkot Surabaya dalam menegakkan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum). Penataan titik niaga secara teratur diarahkan guna menopang mobilitas warga sekaligus memangkas potensi kemacetan arus lalu lintas akibat aktivitas bongkar muat dan transaksi di bahu jalan.

“Jika aktivitas perdagangan dilakukan di tempat yang semestinya, seperti di dalam pasar, potensi gangguan lalu lintas termasuk kemacetan dapat diminimalkan,” jelas Bagus.

Pemasangan Kawat Berduri hingga Keterlibatan Lintas Instansi

Guna memastikan bangunan tidak kembali difungsikan secara sepihak, tim gabungan menerapkan skema pengamanan fisik secara ketat pada kios-kios yang melanggar, meliputi:

  • Pemasangan rantai baja dan gembok pengunci.
  • Pemasangan kawat berduri pada akses masuk kios.
  • Pemasangan garis pembatas kuning Satpol PP (Satpol PP line).
  • Penempelan stiker segel resmi penanda pelanggaran izin.

Operasi terpadu ini turut mengikutsertakan kekuatan personel Satpol PP Kecamatan Asemrowo bersama perwakilan teknis dari DPRKPP guna menangani keabsahan perizinan fisik bangunan.

Pengawasan Ketat dan Ancaman Pidana Perusakan Segel

Satpol PP Kota Surabaya memastikan bakal menggelar patroli berkala di sepanjang koridor Jalan Tambak Walikota dan Jalan Tanjungsari. Pengawasan ketat dipersiapkan untuk mengantisipasi aksi nekat pedagang yang mencoba membongkar gembok atau beroperasi kembali di lokasi terlarang.

“Kami melarang keras kios dibuka kembali untuk berjualan. Jika ada yang sengaja membuka segel, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bagus secara lugas.

Baca Juga  Kawal Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Fraksi Gerindra Soroti 80 Persen Ancaman Grey Water

Menutup keterangannya, pihak Satpol PP mengimbau seluruh pemilik properti serta pelaku usaha di Surabaya untuk patuh pada zonasi izin peruntukan. Kesadaran terhadap perizinan dinilai krusial guna mewujudkan penataan wilayah perkotaan yang tertib, nyaman, serta berkelanjutan bagi masyarakat luas.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *