Kota Besar

Surabaya Darurat 1.800 Guru, Reni Astuti Soroti Pendidik Rangkap 3 Mata Pelajaran

Penulis: Alif Bintang
×

Surabaya Darurat 1.800 Guru, Reni Astuti Soroti Pendidik Rangkap 3 Mata Pelajaran

Sebarkan artikel ini
Reni Astuti
Reni Astuti menyapa siswa saat menghelat reses di sejumlah SD dan SMP di Surabaya.
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Surabaya mengalami defisit sekitar 1.800 guru, memicu beban kerja berlebih hingga satu guru terpaksa mengampu tiga mata pelajaran.
  • Kondisi darurat tenaga pengajar ini ditemukan Anggota Komisi X DPR RI Reni Astuti saat reses di SMP Negeri 23 Surabaya.
  • DPR RI mendorong percepatan pemenuhan formasi guru, kejelasan status PPPK/CPNS, serta payung hukum perlindungan profesi pendidik.

Surabaya, Jatim Mandiri — Krisis tenaga pendidik di Kota Pahlawan kian mendesak untuk segera diselesaikan. Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, Kota Surabaya saat ini masih mengalami defisit sekitar 1.800 guru. Kondisi pelik ini berdampak langsung pada beban kerja para pengajar di lapangan hingga mengancam mutu proses belajar mengajar siswa di sekolah.

Persoalan defisit guru tersebut mencuat saat Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Reni Astuti, melaksanakan kunjungan perorangan dalam masa reses melalui agenda bertajuk “Bu Reni Goes to School” di SMP Negeri 23 Surabaya, Rabu (28/10/2026). Kunjungan ini difokuskan untuk menyerap aspirasi dan memotret langsung tantangan riil yang dihadapi satuan pendidikan dasar dan menengah.

Kondisi Riil SMPN 23 Surabaya: 1 Guru Mengampu 3 Mata Pelajaran

Kepala SMP Negeri 23 Surabaya, Mas’ulah, membeberkan beratnya tantangan manajemen pembelajaran di sekolah yang kini menampung 883 siswa dengan 27 rombongan belajar (rombel) tersebut. Keterbatasan formasi guru membuat pihak sekolah terpaksa menerapkan skema darurat dalam pembagian tugas mengajar.

“Anak-anak sampai bertanya mengapa guru yang masuk itu-itu saja. Satu guru bisa mengampu tiga mata pelajaran sekaligus,” beber Mas’ulah di hadapan Reni Astuti, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga  Anggota Komisi B DPRD Surabaya Ajak Direksi BUMD Ubah Strategi Bisnis Demi Manfaatkan Aset Mangkrak

Mas’ulah mencontohkan, ketersediaan guru mata pelajaran Pendidikan Agama di sekolahnya saat ini hanya tersisa satu orang. Situasi timpang ini memaksa para guru bekerja ekstra keras agar kurikulum akademik tetap tersampaikan, meski di sisi lain berisiko memicu kelelahan fisik maupun psikologis bagi para pendidik.

Dampak Krisis Guru di Ruang Kelas

Kesenjangan rasio guru dan rombongan belajar memicu sejumlah kendala teknis dalam proses belajar mengajar. Yakni, variasi dan dinamika metode pembelajaran di kelas menjadi terbatas bagi para siswa. Kemudian, risiko kelelahan kronis (burnout) pada tenaga pendidik akibat beban administratif dan jam ajar ganda. Serta penyesuaian jadwal akademik yang kian rumit akibat minimnya tenaga pengajar di bidang studi tertentu.

Pihak sekolah berharap pemerintah pusat maupun daerah segera memberikan langkah intervensi nyata agar hak siswa mendapatkan suasana pembelajaran yang variatif tetap terlindungi, sekaligus menjamin stamina kerja para pendidik.

Komisi X DPR RI Desak Solusi Cepat dan Kepastian Karier

Mendengar paparan tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Reni Astuti menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan guru harus menjadi agenda prioritas lintas sektor, baik oleh Kementerian Pendidikan di tingkat pusat maupun jajaran dinas terkait di pemerintah daerah. Ia memperingatkan bahaya penurunan kualitas generasi masa depan jika beban kerja ekstrem ini terus dinormalisasi.

“Jangan sampai guru terus-menerus dibebani pekerjaan berlebihan. Kalau tenaganya terkuras, pembelajaran juga berisiko tidak optimal. Kekurangan guru ini harus dicarikan solusi, dan kalau bisa dipercepat,” tegas Reni.

Legislator asal daerah pemilihan Surabaya-Sidoarjo ini turut menyoroti perbaikan ekosistem kepegawaian tenaga pendidik secara menyeluruh. Skema penyelesaian dinilai harus mencakup tata kelola guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, kepastian kuota seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi PPPK penuh waktu, alokasi formasi bagi lulusan baru (fresh graduate), serta perlindungan kesejahteraan guru honorer.

Baca Juga  DPRD Surabaya Siap Kawal Aspirasi Mahasiswa terkait MBG hingga BBM

Urgensi Payung Hukum Perlindungan Profesi Guru

Selain problem kekurangan kuota guru dan status kepegawaian, Reni Astuti menyoroti urgensi keberadaan payung hukum perlindungan kerja yang kokoh bagi para guru saat menjalankan tugas profesi di lingkungan sekolah.

Menurutnya, mekanisme perlindungan hukum formal sangat dibutuhkan agar pendidik tidak dibayangi rasa cemas, intimidasi, atau risiko kriminalisasi ketika berupaya menegakkan disiplin siswa secara proporsional. Kepastian regulasi dinilai mutlak dihadirkan agar guru dapat mengajar dan mendidik karakter peserta didik secara leluasa demi masa depan dunia pendidikan tanah air.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *