Intisari Berita:
- DPRD Jawa Timur meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengkaji ulang kebijakan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD).
- Pemotongan TKD tercatat menembus lebih dari Rp2 triliun untuk Pemprov Jatim dan Rp17,5 triliun bagi lingkup kabupaten/kota.
- Kemenkeu didesak menerapkan skema perimbangan fiskal yang adil berdasarkan kemampuan dan kapasitas masing-masing daerah.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Kebijakan fiskal pemerintah pusat terkait pemangkasan alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) menuai sorotan tajam dari parlemen daerah. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur secara terbuka berharap Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara segera meninjau ulang kebijakan pengetatan anggaran tersebut. Pasalnya, penurunan kucuran dana pusat dinilai memukul telak kapasitas ruang fiskal pemerintah daerah dalam menggerakkan roda program pembangunan.
Desakan peninjauan kembali itu disuarakan langsung oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Jairi Irawan. Menurutnya, evaluasi total sangat krusial, terkhusus bagi wilayah-wilayah yang memiliki kapasitas fiskal terbatas dan masih bertumpu penuh pada sokongan pendanaan dari kas pemerintah pusat.
Fiskal Daerah Tercekik: Beban Pemotongan Tembus Belasan Triliun
Jairi mengungkapkan bahwa tren penurunan alokasi transfer dana dari pusat telah dirasakan secara signifikan selama dua tahun ke belakang. Dampak dari pengetatan ini berimbas langsung pada keleluasaan eksekutif daerah dalam mengeksekusi belanja publik.
“Kita melihat dua tahun ini anggaran pemerintah pusat ke daerah itu kepotong lumayan besar, sehingga pemerintah daerah kurang lancar dalam bernapas, khususnya menerapkan anggaran,” papar Jairi dalam keterangannya yang di Surabaya, Kamis (15/9/2026).
Politikus Partai Golkar tersebut membeberkan angka statistik penyusutan anggaran yang terjadi di Jawa Timur. Berdasarkan data yang diungkapkannya, pemangkasan dana TKD di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencapai lebih dari Rp2 triliun. Angka yang jauh lebih masif terjadi di level pemerintah kabupaten dan kota se-Jatim, dengan akumulasi pemotongan mencapai Rp17,5 triliun.
Prinsip Keadilan Anggaran: Butuh Keseimbangan Antara Bantuan dan Apresiasi
Melihat besarnya tekanan anggaran di daerah, Jairi menegaskan bahwa formulasi penyaluran transfer ke daerah tidak boleh digeneralisasi secara kaku. Kebijakan Kemenkeu semestinya memperhatikan peta dan kondisi riil fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Ia menggarisbawahi bahwa daerah dengan kapasitas pendapatan asli daerah (PAD) atau kemampuan fiskal yang rendah harus tetap diprioritaskan mendapat bantalan dana. Sebaliknya, daerah yang terbukti mandiri secara finansial juga layak menerima insentif.
Mendorong Skema Balancing Pendanaan
“Kalau memang ada beberapa daerah yang fiskalnya kecil perlu mendapatkan support dana dari pemerintah. Tetapi kalau memang ada beberapa daerah yang fiskalnya besar, juga harus ada apresiasi, sehingga ada balancing tentang pendanaan di daerah,” urai Jairi lebih lanjut mengenai pentingnya skema pendanaan yang berkeadilan.
Ekspektasi Terhadap Kinerja Menkeu Suahasil Nazara
Selain menyoroti restrukturisasi transfer dana daerah, Jairi turut menaruh harapan besar pada kepemimpinan Menkeu Suahasil Nazara dalam menakhodai Kementerian Keuangan. Pihaknya mendorong otoritas fiskal nasional untuk semakin adaptif dan agresif dalam merespons dinamika pasar, sekaligus piawai mengeksekusi program kerja pemerintah pusat agar outputnya konkret dinikmati lapisan masyarakat bawah.
Kinerja kepemimpinan kementerian sebelumnya turut diapresiasi, namun tantangan ekonomi ke depan dinilai menuntut akselerasi yang jauh lebih terukur.
“Kemarin Pak Purbaya bagus, tetapi harapan ke depan bisa lebih kencang, lebih baik lagi,” pungkas Jairi menutup pernyataannya.












