Jatim

Soroti Sengkarut Izin Minol di Sidoarjo, LPKAN Jatim Desak Pemkab Evaluasi Tata Kelola Perizinan

×

Soroti Sengkarut Izin Minol di Sidoarjo, LPKAN Jatim Desak Pemkab Evaluasi Tata Kelola Perizinan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jatim Mohammad Syarifudin Abdillah SH MH.
Example 468x60

Sidoarjo, Jatimmandiri.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia Provinsi Jawa Timur menyoroti persoalan usaha penjualan minuman beralkohol (minol) di Kabupaten Sidoarjo.

LPKAN menilai, berbagai polemik yang muncul tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pelaku usaha.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Pemerintah daerah didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, pembinaan, serta sosialisasi regulasi agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidakpastian hukum.

Ketua DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jatim, Mohammad Syarifudin Abdillah SH MH, menegaskan bahwa fungsi pengawasan lembaganya mencakup kinerja aparatur pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

“LPKAN Indonesia memandang bahwa pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh. Jika terdapat persoalan terkait usaha penjualan minuman beralkohol, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya pelaku usahanya, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, serta sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2016 yang berlaku,” ujar Syarifudin, Senin, 22 Juni 2026.

Syarifudin menyoroti mekanisme di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo.

Menurutnya, terdapat ketidaksinkronan antara sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dengan regulasi daerah.

Ia menjelaskan, sistem OSS RBA dapat menerbitkan KBLI 47221 untuk perdagangan eceran dan KBLI 56301 untuk bar.

Ketika KBLI tersebut terbit di NIB, pelaku usaha secara hukum beritikad baik bahwa usahanya legal.

Namun, persoalan muncul karena Pemkab Sidoarjo dinilai belum melakukan sinkronisasi antara pusat dan daerah, terutama terkait syarat lokasi usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perda No 5/2016.

“Jangan sampai pemerintah hanya berfungsi sebagai penerbit izin, tetapi kurang melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap aturan daerah yang mengatur kegiatan usaha tersebut. Pelaku usaha tentu menganggap usahanya telah memenuhi ketentuan ketika KBLI dan NIB telah diterbitkan,” ungkapnya.

Baca Juga  Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim Gelar Operasi Pajak Kendaraan, Dorong Kepatuhan Warga

Lebih lanjut, Syarifudin menekankan bahwa pemerintah seharusnya mengutamakan tindakan preventif melalui edukasi.

Ia menyayangkan apabila pelaku usaha harus menanggung kerugian besar karena aturan yang tidak tersosialisasi dengan baik sejak awal.

“Kami mendorong agar pemerintah daerah mengundang dan memberikan penjelasan kepada para pelaku usaha mengenai ketentuan Perda yang berlaku. Tidak semua pengusaha memahami secara rinci regulasi daerah yang mengatur usahanya. Karena itu, sosialisasi harus menjadi bagian dari pelayanan publik,” tambahnya.

Syarifudin memberikan ilustrasi kerugian pelaku usaha yang telah menyewa tempat, renovasi, hingga merekrut tenaga kerja, namun terbentur aturan yang tidak tersosialisasi.

“Kasihan pengusaha apabila sudah mengeluarkan biaya sewa, biaya operasional, dan investasi usaha lainnya, tetapi kemudian baru mengetahui adanya ketentuan yang belum pernah disosialisasikan secara maksimal. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus pembinaan,” tegasnya.

Menanggapi kondisi tersebut, DPD LPKAN Indonesia Jatim mengajukan tiga tuntutan konkret kepada Pemkab Sidoarjo.

Pertama, DPMPTSP Sidoarjo wajib mengumumkan checklist syarat lokasi sesuai Pasal 7 Perda 5/2016 di website resmi dan loket OSS dalam kurun waktu 7 hari.

Lalu, Satpol PP dan dinas terkait diminta segera menggelar forum sosialisasi Perda secara terbuka bagi seluruh pemegang KBLI miras dalam 14 hari ke depan.

Terakhir, Bupati Sidoarjo diharapkan membentuk Tim Terpadu Evaluasi Izin dengan melibatkan LPKAN, PHRI, dan akademisi untuk mengaudit seluruh izin yang telah terbit.

Menutup keterangannya, Syarifudin menegaskan bahwa sikap lembaganya bukan untuk membela pelanggaran, melainkan memastikan terciptanya iklim investasi yang sehat melalui tata kelola yang benar.

“Pandangan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan LPKAN Indonesia terhadap kinerja aparatur negara. LPKAN bukan membela pelanggaran, LPKAN membela tata kelola pemerintahan yang benar,” tegasnya.

Baca Juga  Bupati Yes Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

“Jika Pemkab benar, pengusaha benar, rakyat aman. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat memperkuat pengawasan, pembinaan, dan sosialisasi Perda sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya secara legal dan sesuai ketentuan,” tambah Syarifudin.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *