Jatimmandiri.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang meresahkan masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian seekor sapi milik warga di Kecamatan Randuagung.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial H (23), AR (27), dan AG (23), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Lumajang.
Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial BK yang diduga menjadi otak sekaligus eksekutor utama masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tiga Tersangka Ditangkap setelah Penyelidikan Intensif
Kepala Satreskrim Polres Lumajang, AKP M. Ari Nuzul Aulia, menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus pencurian sapi yang terjadi di Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, pada Selasa, 26 Mei 2026.
“Ketiga tersangka berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” ujar AKP Ari, Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya berperan membantu pelaku utama yang telah merencanakan aksi pencurian tersebut.
Pelaku Masuk Kandang Lewat Pintu Belakang
AKP Ari mengungkapkan, para pelaku masuk ke kandang melalui pintu belakang yang hanya ditutup menggunakan bambu.
Setelah berhasil masuk, mereka melepaskan tali pengikat sapi yang terhubung dengan palungan, kemudian menggiring hewan ternak itu keluar kandang.
Untuk menghindari perhatian warga, sapi hasil curian dibawa melalui jalur belakang yang melewati area perkebunan tebu.
“Pelaku membawa sapi melalui jalur belakang kandang yang melewati lahan tebu agar tidak diketahui warga sekitar,” jelasnya.
Kasus Terungkap dari Penangkapan Penadah
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya polisi menangkap seorang penadah sapi curian berinisial AW.
Dari keterangan penadah tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku yang berperan langsung dalam aksi pencurian.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap BK yang diduga menjadi otak sekaligus pelaku utama pencurian sapi tersebut,” kata AKP Ari.
Polisi Temukan Senjata Api Rakitan di Rumah DPO
Saat melakukan penggeledahan di rumah BK, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan.
Namun, BK berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba dan kini telah ditetapkan sebagai buronan.
“Di rumah BK ditemukan senjata api rakitan. Yang bersangkutan berhasil kabur dan saat ini masuk daftar pencarian orang,” ungkap AKP Ari.
Polisi Amankan Sapi Curian dan Mobil Pengangkut
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Seekor sapi betina blasteran milik korban yang berhasil ditemukan.
- Satu unit mobil Mitsubishi L-300 yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, komplotan tersebut diketahui baru melakukan aksi pencurian di satu lokasi, yakni di wilayah Kecamatan Randuagung.
Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Satreskrim Polres Lumajang masih terus melakukan pengejaran terhadap BK guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian hewan ternak tersebut.












