HeadlineJatim

Simpang Siur Sanksi Keracunan MBG Sidoarjo: Diklaim Dicopot BGN, Kepala SPPG Kalitengah Malah Hadiri Rakor

Penulis: Dicky DeaEditor: Alif Bintang
×

Simpang Siur Sanksi Keracunan MBG Sidoarjo: Diklaim Dicopot BGN, Kepala SPPG Kalitengah Malah Hadiri Rakor

Sebarkan artikel ini
Kepala SPPG Kalitengah, Rafli Ridho, kedapatan masih aktif mengikuti kegiatan resmi.
Example 468x60

Sidoarjo, Jatimmandiri.id – Kejelasan sanksi terhadap pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidoarjo memicu teka-teki baru.

Kepala SPPG Kalitengah, Rafli Ridho, yang sebelumnya diumumkan telah dicopot oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menyusul skandal keracunan massal pelajar, justru kedapatan masih aktif mengikuti rapat koordinasi resmi di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Selasa (8/9/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kehadiran Rafli di tengah 174 kepala SPPG se-Kabupaten Sidoarjo tersebut mendadak menjadi pusat perhatian.

Secara terbuka, Rafli menegaskan bahwa dirinya masih menjalankan tugas sebagai Kepala SPPG Kalitengah.

Pengakuan ini bertolak belakang dengan pernyataan Wakil Kepala BGN, Mayjen TNI (Purn) Teguh Prakoso, yang sebelumnya secara tegas mengumumkan pencopotan tersebut. Padahal, operasional dapur SPPG Kalitengah sendiri saat ini sedang dibekukan akibat dugaan pelanggaran standar higienitas.

Ketidakselarasan ini memicu spekulasi publik terkait efektivitas keputusan administrasi di internal BGN.

Menanggapi polemik yang kian meruncing, pengamat kebijakan publik Sidoarjo, Dr H M Sholihin SAP MSi, mendesak transparansi nyata dari pihak berwenang.

“Kasus ini menyangkut keselamatan jiwa anak-anak. Jika pejabatnya dinyatakan dicopot, maka implementasinya harus jelas di lapangan. Ketidakpastian seperti ini mencederai rasa keadilan masyarakat Sidoarjo,” ujar Sholihin, Minggu (13/9/2026).

Sementara itu, praktisi hukum Sidoarjo, Ahmad Shodiq SH MH MKn, menilai kerancuan status administratif pejabat terkait berpotensi mengaburkan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Badan Gizi Nasional harus segera memberikan penjelasan terbuka secara kelembagaan. Publik tidak boleh dibiarkan dalam kebingungan di tengah penanganan kasus kelalaian yang sedang berjalan,” tandas Shodiq.

Example 300250
Baca Juga  Rutan Kraksaan Proses Lima Usulan Integrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kediri, Jatim Mandiri Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Jombang menemukan modus penjualan rokok ilegal menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi…