Probolinggo, Jatim Mandiri
Lima usulan hak integrasi sosial bagi warga binaan Rutan Kelas IIB Kraksaan dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Keputusan itu diambil melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Rutan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (8/9).
Lima usulan yang dibahas terdiri atas tiga pengajuan Pembebasan Bersyarat dan dua pengajuan Cuti Bersyarat. Seluruh pengajuan direkomendasikan untuk melanjutkan proses sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Galih Setiyo Nugroho mengatakan, pemeriksaan tidak hanya didasarkan pada kelengkapan dokumen. Tim juga mempertimbangkan perkembangan perilaku, hasil pembinaan, dan asesmen terhadap warga binaan.
“Kami ingin memastikan setiap usulan hak warga binaan melalui proses yang objektif dan sesuai ketentuan. Tidak hanya kelengkapan administrasi, tetapi juga perkembangan perilaku, hasil pembinaan, dan asesmen menjadi pertimbangan penting,” ujar Galih.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kraksaan Trias Widigdo menjelaskan, setiap usulan diperiksa berdasarkan persyaratan administrasi, hasil asesmen, dan perkembangan pembinaan.
“Dari hasil sidang, lima usulan integrasi sosial dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Trias.
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan menjadi tahap awal untuk menilai kelayakan dan kesiapan warga binaan menjalani proses integrasi kembali ke masyarakat. Hasil sidang belum menjadi keputusan akhir pemberian Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat karena pengajuan masih harus menjalani proses lanjutan. (yf/ibn)












