Surabaya, Jatimmandiri.id– Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana perkara dugaan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika dengan terdakwa Suhendrik Wiranta dan Moch. Heru, Rabu (22/7/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat dakwaan yang mengungkap modus kedua terdakwa mengedarkan sabu di kawasan Gubeng.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sari 3 itu dipimpin majelis hakim dengan agenda pembacaan dakwaan. Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menanyakan sikap penasihat hukum masing-masing terdakwa terkait kemungkinan mengajukan eksepsi.
Penasihat hukum Suhendrik dari LBH Lacak maupun penasihat hukum Moch. Heru dari LBH Orbit menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu (29/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa.u
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa didakwa melakukan permufakatan jahat tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
Perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai dakwaan alternatif, keduanya juga dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP baru juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika karena diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I.
Jaksa mengungkap perkara bermula pada Maret 2026 ketika Suhendrik memperkenalkan Heru kepada seseorang bernama Arif Wicaksono alias Wer, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga sebagai pemasok sabu.
Selanjutnya, pada 11 April 2026, Heru membeli sekitar 4 gram sabu seharga Rp2.725.000 dari Wer. Barang haram tersebut kemudian dibagi menjadi 36 paket kecil untuk diedarkan.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 13 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, Heru menyerahkan 12 paket sabu kepada Suhendrik di kawasan Makam Kristen Gubeng Masjid Gang 4 Baru, Surabaya.
Paket-paket sabu itu dijual dengan harga antara Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per paket.
Suhendrik dijanjikan imbalan sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap kali menyetorkan hasil penjualan kepada Heru.
Sebelum ditangkap, Suhendrik diketahui telah berhasil menjual sembilan paket sabu.
Sekitar pukul 18.00 WIB pada hari yang sama, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap kedua terdakwa.
Dari tangan Suhendrik, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bersih 0,204 gram, uang tunai Rp220 ribu, serta satu unit telepon genggam.
Sementara dari Heru, petugas mengamankan uang tunai Rp438 ribu dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur melalui laporan Nomor Lab 03298/NNF/2026 tertanggal 21 April 2026 menyatakan seluruh barang bukti berupa kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.
Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.












