Hukrim

Sidang Dugaan Penggelapan Dana Sekolah SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Rp328,4 Juta, Terdakwa Akui Kembalikan Rp150 Juta

×

Sidang Dugaan Penggelapan Dana Sekolah SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Rp328,4 Juta, Terdakwa Akui Kembalikan Rp150 Juta

Sebarkan artikel ini
Eks. Staf Administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, Goli Korlita, menjalani sidang agenda saksi, di Ruang Sari 3 PN.Surabaya, Rabu (22/7/2026).
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id-Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan penggelapan dana sekolah dan Tunjangan Fungsional Guru (TFG) dengan terdakwa Goli Korlita, mantan staf administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, Rabu (22/7/2026).

Persidangan menghadirkan dua saksi dari Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Buah Hati yang membeberkan dugaan penyimpangan dana serta proses pengembalian sebagian kerugian.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Sidang yang berlangsung di Ruang Sari 3 itu mengagendakan pemeriksaan Ketua YPK Buah Hati, Erlangga, dan Bendahara Yayasan, Lusia.

Audit Internal Ungkap Dugaan Penyimpangan

Di hadapan majelis hakim, Erlangga menjelaskan bahwa Goli Korlita telah bekerja di lingkungan sekolah sejak 2004 dan terakhir menerima gaji sekitar Rp10 juta per bulan.

Ia menerangkan dugaan penyimpangan terungkap setelah yayasan melakukan audit internal yang menemukan selisih pada penerimaan SPP tahunan, uang pangkal, sumbangan pembangunan, serta dana Tunjangan Fungsional Guru (TFG).

Menurut Erlangga, setelah dimintai klarifikasi, terdakwa mengakui telah menggunakan dana tersebut. Goli kemudian mengundurkan diri dari pekerjaannya dan menyerahkan uang Rp150 juta sebagai bentuk jaminan pengembalian sebagian kerugian yayasan.

Dana Siswa dan TFG Diduga Tidak Disetorkan

Sementara itu, Bendahara Yayasan, Lusia, mengungkapkan adanya sejumlah pembayaran dari siswa yang tidak pernah masuk ke rekening yayasan.

Ia juga menemukan dana TFG yang seharusnya disetorkan ke rekening yayasan tidak pernah diterima.

Salah satu temuan audit menunjukkan pembayaran sekitar Rp42 juta atas nama seorang siswa yang diduga tidak pernah masuk ke kas yayasan.

Kuasa Hukum Soroti Besaran Kerugian

Dalam pemeriksaan silang, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan dasar penghitungan kerugian yang digunakan dalam perkara tersebut.

Pasalnya, sebelumnya sempat muncul angka kerugian mencapai Rp1,4 miliar, sedangkan dalam berkas perkara yang diajukan ke pengadilan nilai kerugian tercatat sebesar Rp328.491.000.

Baca Juga  Terima Sertifikat IBDP SMA KTB, Kapolri: Cetak Generasi Muda untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan pengembalian dana sebesar Rp150 juta yang telah dilakukan terdakwa sebelum proses persidangan berlangsung.

Terdakwa Bantah Pemalsuan Tanda Tangan

Majelis hakim turut mendalami mekanisme pencairan dana TFG.

Erlangga menjelaskan, dana bantuan dari pemerintah dicairkan melalui Bank Jatim, kemudian ditarik secara tunai dan disalurkan kepada guru sesuai daftar penerima beserta dokumen pertanggungjawaban (SPJ). Dalam proses administrasi tersebut, terdakwa disebut ikut terlibat.

Menanggapi keterangan para saksi, Goli Korlita mengakui mengetahui proses pencairan dana bantuan dari pemerintah daerah.

Namun, ia menyatakan pengambilan dana tunai dilakukan atas persetujuan kepala sekolah dan membantah pernah memalsukan tanda tangan para guru penerima TFG sebagaimana didakwakan.

Didakwa Gelapkan Dana Rp328,4 Juta

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebut terdakwa diduga melakukan penggelapan dana sekolah dan TFG selama periode 2019 hingga 2024 yang mengakibatkan kerugian yayasan sebesar Rp328.491.000.

Jaksa menguraikan dugaan penggelapan tersebut meliputi:

  • Penggelapan dana SPP tahunan sebesar Rp184,8 juta.
  • Penggelapan dana TFG sebesar Rp101,6 juta yang diduga dilakukan melalui pemalsuan tanda tangan 22 guru.
  • Penggelapan dana uang gedung sebesar Rp42 juta yang tidak disetorkan ke kas yayasan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Iwan Hardianto, menegaskan kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian dana sebesar Rp150 juta.

Meski demikian, pihaknya mempertanyakan hasil audit yang masih bersifat internal dan menilai besaran kerugian yang sebelumnya sempat disebut mencapai Rp1,4 miliar tidak didukung hasil audit yang jelas.

Baca Juga  Pengedar Sabu Dibayar Online

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan pada 29 Juli 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi berikutnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatimmandiri.id- Sulastri binti Mufid didakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu. Dakwaan dibacakan dalam sidang…