Jatim

Sepekan, Polres Probolinggo Kota Ungkap 3 Kasus Narkoba dan Sita 20 Gram Sabu

×

Sepekan, Polres Probolinggo Kota Ungkap 3 Kasus Narkoba dan Sita 20 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Polres Probolinggo Kota mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dalam sepekan. Tiga tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 20,01 gram.
Example 468x60

Probolinggo, Jatimmandiri.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu sepekan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat total 20,01 gram.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Jumat (31/7/2026).

AKBP Rico Yumasri menjelaskan, ketiga kasus tersebut berhasil diungkap selama periode 23 hingga 29 Juli 2026 di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, dan Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

“Dalam kurun waktu satu pekan, Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tiga orang tersangka,” ujar Rico.

Tiga Tersangka Diamankan

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR (27), karyawan swasta asal Kecamatan Kanigaran, MAK (27), wiraswasta asal Kecamatan Kanigaran, serta KA (36), wiraswasta asal Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi:

Sabu dengan berat total 20,01 gram.
Empat unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Satu unit timbangan digital.
Sebanyak 108 plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu.
Polres Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Probolinggo Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Rico.

Baca Juga  Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bondowoso Bagikan Beras Gratis untuk Warga Desa Curahpoh

Terancam Hukuman Penjara Hingga 20 Tahun

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga paling lama 20 tahun.

Polres Probolinggo Kota memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sebagai langkah menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam sepekan dengan mengamankan tiga tersangka dan menyita 20,01…