Surabaya, Jatimmandiri.id – Perjuangan panjang keluarga Hj Aisyah dalam mempertahankan hak atas tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi di kawasan Jemur Wonosari akhirnya membuahkan hasil.
Pengadilan secara resmi menolak gugatan pihak penggugat atas aset yang sah tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989 tersebut.
Kemenangan hukum ini tak sekadar melegakan pihak keluarga, tetapi juga memicu perhatian serius dari Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr Lia Istifhama.
Senator yang akrab disapa Ning Lia ini berharap perkara yang menimpa keluarganya bisa menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat luas yang sedang berjuang dalam sengketa tanah serupa.
Dalam konferensi pers di Surabaya, Ning Lia mengungkapkan bahwa aduan masyarakat terkait konflik pertanahan yang masuk ke mejanya semakin meningkat.
Dari sekian banyak pengaduan, ia menemukan pola yang identik. Yakni, sengketa aset yang berawal dari skema transaksi pinjaman atau dana talangan.
Menurutnya, persoalan yang dialami keluarganya memberikan gambaran nyata betapa rumitnya mempertahankan hak atas tanah.
Awalnya transaksi dipahami sebagai hubungan pinjam-meminjam dengan skema dana talangan, namun dalam perjalanannya mendadak muncul dokumen-dokumen yang menyeret aset tersebut ke dalam ranah sengketa.
“Kalau bicara hukum, kita bicara pembuktian, saksi, dan alat bukti. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegas Ning Lia, Minggu (4/10/2026).
Mengingat banyaknya warga yang mengeluhkan persoalan dengan modus operandi serupa, Ning Lia mendorong adanya kecermatan secara menyeluruh dari pihak berwenang.
Masyarakat rentan membutuhkan informasi yang transparan serta pendampingan hukum agar tidak terjebak dalam posisi pasrah.
Ia bahkan membuka peluang untuk mendorong aksi bersama bagi para korban sengketa tanah yang memiliki pola kasus serupa, sepanjang Koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau kemudian banyak masyarakat mengalami pola yang sama, tentu tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri-sendiri. Harus dilihat persoalannya dan dicari jalan keluarnya melalui produk hukum yang tersedia,” ujarnya.
Putusan pengadilan atas tanah Hj Aisyah ini, lanjut Ning Lia, menjadi momentum pengingat akan krusialnya keterbukaan informasi dan akses bantuan hukum bagi masyarakat kecil.
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim kuasa hukum dan insan pers yang konsisten mengawal kasus ini hingga tuntas.
Di tempat yang sama, kuasa hukum keluarga Hj Aisyah, Mulyadi, mempertegas duduk perkara dan substansi hubungan hukum dalam kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa transaksi yang terjadi sejatinya murni perjanjian pinjam-meminjam uang dengan jaminan SHM, bukan perbuatan hukum berupa jual beli ataupun pemberian kuasa jual.
“Kami tidak punya kewajiban untuk mengembalikan. Karena kami bukan meminjam uang, tapi kami hanya menjamin terhadap seseorang yang dibantu,” pungkas Mulyadi.












