Kota Besar

Segel Penampungan Ilegal di Sawahan, 10 Calon ART Dievakuasi

Penulis: Nabil
×

Segel Penampungan Ilegal di Sawahan, 10 Calon ART Dievakuasi

Sebarkan artikel ini
Penampungan Ilegal
Kepala Disperinaker Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro bersama jajaran Satpol PP melakukan inspeksi mendadak di lokasi penampungan penyalur ART tak berizin di Kedung Anyar, Surabaya, Senin (26/10/2026).
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Pemkot Surabaya bersama Polsek Sawahan menyegel penampungan calon ART ilegal di Jalan Kedung Anyar dan mengevakuasi 10 korban luar daerah.
  • Kasus terungkap usai 2 korban melarikan diri dan melapor ke petugas Satpol PP yang sedang berpatroli pada Sabtu (24/10/2026).
  • Dugaan pidana dan TPPO diserahkan ke kepolisian, sementara Disperinaker Surabaya menindak pelanggaran izin bangunan (PBG/SLF) dan Perwali lapor RT.

Surabaya, Jatim Mandiri — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bertindak cepat membongkar dugaan praktik penyekapan calon Asisten Rumah Tangga (ART) di sebuah rumah penampungan kawasan Jalan Kedung Anyar, Kelurahan Sawahan, Surabaya. Selain menyegel tempat usaha yang terbukti beroperasi tanpa izin resmi, petugas gabungan berhasil mengevakuasi 10 orang calon tenaga kerja wanita asal luar daerah dan melimpahkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke ranah kepolisian.

Operasi penyelamatan ini bermula dari patroli rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya pada Sabtu (24/10/2026). Saat menyisir rute Kembang Jepun hingga Kedungsari, petugas mendapati dua perempuan luar daerah yang kebingungan dan meminta pertolongan.

Kronologi Pelarian Korban hingga Penggeledahan Rumah Penampungan

Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengungkapkan bahwa kedua warga tersebut awalnya diduga hanya kehabisan bekal perjalanan. Namun, pemeriksaan mendalam di Markas Komando (Mako) Satpol PP mengungkap fakta yang mengejutkan.

“Awalnya anggota mengira dua warga luar kota ini hanya kehabisan bekal. Namun setelah kita amankan di mako dan dilakukan pendalaman, mereka mengaku sebagai calon ART dari luar Kota Surabaya dan menginformasikan bahwa mereka disekap di lokasi penyalur di Jalan Kedung Anyar,” terang Mudita, Minggu (25/10/2026).

Baca Juga  Josiah Michael Desak Pemkot Benahi Desain TPS Kaliwaron

Mendapat laporan genting tersebut, Satpol PP bergerak bersama personel Polsek Sawahan mendatangi dan menggeledah rumah yang dimaksud. Di dalam bangunan, petugas mendapati 8 orang calon ART lainnya. Total 10 korban asal luar Surabaya langsung dievakuasi keluar dari lokasi.

“Semua korbannya sudah kami amankan di Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilakukan pendataan dan koordinasi pemulangan ke daerah asal bersama Dinsos Provinsi,” imbuh Mudita.

Disperinaker Pasang Garis Segel: Tak Kantongi PBG, SLF, dan Langgar Perwali

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menegaskan penanganan perkara ini dipisahkan secara tegas menjadi dua jalur: proses pidana umum dan TPPO diproses oleh aparat kepolisian, sedangkan penegakan perizinan ketenagakerjaan dan tata ruang ditindak oleh Pemkot Surabaya.

Petugas langsung membentangkan Satpol PP line di pintu masuk bangunan guna menyetop seluruh aktivitas penampungan.

“Hari ini kita tutup usahanya. Pertama, ditengarai belum ada perizinan dasar. Kedua, ada keluhan dari pengurus RT setempat bahwa keberadaan tempat penampungan ini mengganggu lingkungan,” tegas Hebi.

Hebi menjelaskan, kendati izin operasional lembaga penyalur tenaga kerja dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pelaku usaha tetap wajib tunduk pada regulasi perizinan dasar daerah di Kota Surabaya. Pengelola wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin kelayakan tempat usaha dari Pemkot Surabaya.

Selain nihil izin teknis bangunan, pengelola terbukti melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) karena tidak pernah melaporkan data penghuni maupun pendatang 1×24 jam kepada pengurus rukun tetangga setempat.

“Dengan dilakukannya penyegelan, otomatis pemilik usaha akan datang. Disperinaker akan memanggil pemilik untuk meminta klarifikasi dan bukti kelengkapan perizinan,” tegas Hebi.

Izin Mati Sejak Lama, RT Sebut Usaha Berjalan Turun-Temurun

Ketua RT 04 / RW 12 Kelurahan Sawahan, Sutaji, membeberkan bahwa aktivitas penampungan tenaga kerja tersebut sebenarnya merupakan usaha lama keluarga yang telah beroperasi turun-temurun sejak sebelum era 1990-an. Namun, legalitas formalnya telah kedaluwarsa.

Baca Juga  Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Hewan Kurban, Pastikan Sehat dan Layak Konsumsi

“Saya telusuri ternyata surat izinnya sudah tidak berlaku lagi. Memang ini usaha lama dari orang tuanya, mungkin sudah 20 sampai 50 tahun lalu. Tapi untuk operasional yang sekarang, tidak ada laporan atau izin sama sekali ke RT,” tandas Sutaji.

Pemkot Surabaya bersama Dinsos Jatim saat ini tengah menyiapkan proses repatriasi bagi kesepuluh calon pekerja tersebut kembali ke kampung halaman masing-masing sembari mendampingi pemeriksaan di kepolisian.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *