Malang, Jatim Mandiri
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan barang bukti narkotika dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode Juni hingga Oktober 2026 di kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (13/10). Barang bukti tersebut meliputi hampir 2,9 kilogram ganja, 876,38 gram sabu-sabu, 290 butir ekstasi, serta 95.422 butir pil dan obat terlarang.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Kota Malang, Umarul Faruq, mengatakan perkara narkotika masih mendominasi barang bukti yang dimusnahkan, dengan porsi sekitar 80 persen.
Ganja berasal dari 27 perkara, sedangkan sabu-sabu terkait 55 perkara. Ekstasi sebanyak 290 butir dengan berat sekitar 95,478 gram berasal dari lima perkara, sementara pil dan obat terlarang berasal dari sembilan perkara.
“Tingginya jumlah perkara narkotika ini menjadi perhatian serius. Pasalnya, hampir sebagian besar dari perkara tindak pidana yang kami tangani masih didominasi oleh kasus narkotika,” jelasnya seperti dikutip ketik.com.
Selain narkotika, Kejari Kota Malang memusnahkan 126 telepon genggam, timbangan digital, lima senjata tajam, serta uang palsu dari tiga perkara. Uang palsu tersebut terdiri atas 948 lembar pecahan Rp100 ribu dan satu lembar pecahan Rp50 ribu.
Umarul berharap seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi menjaga keamanan Kota Malang dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. “Kota Malang terkenal sebagai kota pendidikan. Mudah-mudahan, ini dapat mendorong seluruh stakeholder untuk bersama-sama menjaga Kota Malang agar tetap aman dan kondusif,” terangnya. (*/ibn)












