BeritaHeadline

Desakan Pemakzulan Kian Kuat

×

Desakan Pemakzulan Kian Kuat

Sebarkan artikel ini
Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) bersama Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) menggelar unjuk rasa menuntut pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka di kawasan Tugu Tani, Jakarta pada Selasa (13/10). Foto: Istimewa Grafis: Jatim Mandiri
Example 468x60

Jakarta, Jatim Mandiri

Desakan politik terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlanjut melalui dorongan hak angket di DPR, rencana pelaporan ke DKPP, dan aksi demonstrasi. Polemik ini juga diwarnai rencana pelaporan silang terkait dugaan pelanggaran hukum, sementara spanduk bertuliskan “Rakyat Menggugat, Gibran Mundur” muncul di sejumlah jalan protokol Sidoarjo.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Aktivis Aliansi Kolektif Sipil Ray Rangkuti menyerahkan surat kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Selasa (13/10). Ia meminta PKB mendorong penggunaan hak angket untuk menindaklanjuti polemik persyaratan pendidikan Gibran.

Ray datang bersama Effendi Gazali, Ubedillah Badrun, Roy Suryo, dan sejumlah perwakilan masyarakat sipil. Rombongan sempat bersitegang dengan seorang pria yang menghalangi pintu masuk Fraksi PKB.

Ray mengatakan surat tersebut diserahkan untuk dikaji dan ditindaklanjuti melalui mekanisme parlemen. “Pada intinya, sebetulnya kami menyerahkan surat, mendorong dan sekaligus meminta kepada PKB untuk menginisiasi langkah untuk mengajukan hak angket,” jelasnya seperti dikutip afu.id.

Ray berpendapat DPR perlu memfasilitasi pembuktian terkait ijazah Gibran melalui forum resmi. Dia juga menyoroti aturan pencalonan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilainya bermasalah.

“Oleh karena itu, karena kita berbaik hati kepada keluarga Gibran ini, oke, kita beri kesempatan melalui DPR untuk memfasilitasi mereka memperlihatkan ijazah itu,” ucap Ray.

Ia turut meminta PKB memperhatikan integritas, kemandirian, dan kejujuran dalam proses seleksi penyelenggara pemilu mendatang. Menurutnya, polemik Pemilu 2024 perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilu.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin yang menerima surat itu, mengatakan partainya akan mempelajari masukan tersebut. Khozin menjelaskan audiensi belum dilaksanakan karena DPR sedang memasuki masa reses.

Baca Juga  Kebun Komunal Perluas Akses Pangan

Agenda anggota dewan saat ini banyak berpusat di daerah pemilihan masing-masing. “Untuk audiensi dan pertemuan, pendalaman, nantinya akan dijadwalkan di kemudian hari. Kita saat ini setidaknya menerima secara tertulis apa yang menjadi pokok pikiran, masukan, dan aspirasi para tokoh,” ujarnya.

Sementara itu, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana berencana melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilainya bermasalah dalam proses pencalonan Gibran.

Denny menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut polemik ijazah, tetapi juga proses perumusan aturan. Ia menyampaikan pandangannya setelah bertemu Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung di Jakarta Selatan, Selasa (13/10).

“Jadi, teman-teman, diskusi tentang ijazah itu satu hal, itu penting, tentang bukti tamat SMA. Tapi jangan lupakan bahwa yang lebih merusak itu adalah ketika negara hukum kita, rule of law, itu diobrak-abrik dengan merubah aturan dicocoklogikan dengan kandidat,” kata Denny.

Ia mempertanyakan proses penyusunan pasal tersebut dan menyebut sejumlah tahapan yang menurutnya tidak transparan. “Siapa yang sebenarnya merumuskan Pasal 18 ayat 3 itu kapan dan di mana, yang sepanjang fakta persidangan MK itu tertutup prosesnya, tidak di KPU, kapan itu draf ke berapa, tidak diuji publik, tidak muncul, tidak di RDP dengan DPR,” ujarnya.

Denny menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui DKPP untuk menguji dugaan pelanggaran etik tersebut. “Karena itu, insyaallah salah satu pilihan follow-up yang akan kami lakukan, mudah-mudahan tidak ada aral melintang, tunggu saja, kemungkinan besok kita akan masuk ke DKPP untuk melaporkan soal pasal selundupan ini,” pungkasnya.

Di pihak lain, Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan menyatakan akan melaporkan Denny ke Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Pernyataan itu disampaikan setelah Andi menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo, Senin (12/10). “Menurut saya, kalau dia tidak mau menampilkan SP3-nya, artinya ini terjadi pembohongan publik, dan kita akan laporkan dan akan minta ke Bareskrim untuk menindaklanjuti (status) tersangkanya dia ini,” kata Andi.

Baca Juga  LIRA Perkuat Konsolidasi

Di Jakarta, demonstrasi yang digelar Aliansi Rakyat Menggugat bersama kelompok Pengacara Jawara Bela Umat di kawasan Tugu Tani berakhir tertib pada Selasa sore. Puluhan peserta membubarkan diri menuju Masjid Cut Meutia dengan pengawalan polisi, sementara lalu lintas kembali ramai lancar.

Koordinator aksi, Menu, mengatakan demonstrasi tersebut bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai kejujuran dan integritas dalam kepemimpinan nasional. “Tujuan dari aksi kami ini adalah untuk mengedukasi masyarakat bahwa wapres kita, Gibran, tidak memenuhi syarat dalam pemilihan wakil presiden yang seharusnya,” ujar Menu.

Sementara itu, spanduk bertuliskan “Rakyat Menggugat, Gibran Mundur” terlihat di sejumlah jalan protokol Sidoarjo, termasuk di depan gedung DPRD setempat. Hingga berita ini ditulis, belum diketahui siapa pemasang spanduk maupun kelompok yang menginisiasi pemasangannya. (*/ibn)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Menelusuri Jejak Peradaban Kuno Pola melingkar di dasar Laut Jawa menjadi petunjuk menarik, tetapi bentuk simetri belum membuktikan jejak kota…

Berita

Pamekasan, Jatim Mandiri Madura United FC bertekad bangkit pada pekan kelima BRI Super League 2026/2027. Menghadapi tim tangguh Bhayangkara FC,…

Berita

Sidoarjo, Jatim Mandiri – Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo mencatat akumulasi 6.149 laporan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dalam sepekan…